Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Adi mencontohkan, saat ini pun MDKA tengah melakukan kegiatan eksplorasi, yakni proyek Porphyry Tujuh Bukit. Adi menyebut, laporan kemajuan proyek eksplorasi tersebut ialah pembukaan akses decline bawah tanah dengan total sepanjang 1.475 m.
"Dalam kegiatannya termasuk program pengeboran sumber daya. Jadi tim eksplorasi kami aktif," kata Adi ke Kontan.co.id, Jum'at (11/10).
Namun, terkait dengan regulasi yang akan diterbitkan ini, Adi enggan banyak berkomentar. "Karena kami masih belum mendapatkan draft-nya. Jadi kami masih belum dapat mengomentarinya," sambung Adi.
Baca Juga: Inpex dapat perpanjangan kontrak, investasi hulu migas bisa mengalir deras
Adapun, terkait dengan regulasi yang tengah disusun tersebut, Arie beranggapan bahwa besaran atau persentase wajib yang akan diatur harus disesuaikan dengan rencana strategis yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan. "Tentu besarannya harus disesuaikan dengan rencana strategis yang telah dipersiapkan perusahaan," sebutnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno mengatakan, selama ini pun sebenarnya perusahaan tambang sudah melakukan eksplorasi di wilayah konsesinya. Apabila kewajiban eksplorasi akan dipertegas, Djoko berharap, regulasi yang akan diterbitkan tersebut tidak akan memberatkan pelaku usaha.
Sebab, kegiatan eksplorasi memiliki tingkat risiko yang besar, baik secara teknis operasional maupun finansial. "Karena risiko kegiatan eksplorasi ada berhasil atau tidak berhasil. Temuannya juga harus mempunyai nilai ekonomis dan teknis," ungkap Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News