kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kementerian ESDM akan terbitkan regulasi eksplorasi, ini tanggapan perusahaan mineral


Jumat, 11 Oktober 2019 / 22:38 WIB
Kementerian ESDM akan terbitkan regulasi eksplorasi, ini tanggapan perusahaan mineral
ILUSTRASI. Pabrik feronikel atau FeNi ANTAM. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi yang secara khusus mengatur tentang kewajiban eksplorasi.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Adi mencontohkan, saat ini pun MDKA tengah melakukan kegiatan eksplorasi, yakni proyek Porphyry Tujuh Bukit. Adi menyebut, laporan kemajuan proyek eksplorasi tersebut ialah pembukaan akses decline bawah tanah dengan total sepanjang 1.475 m.

"Dalam kegiatannya termasuk program pengeboran sumber daya. Jadi tim eksplorasi kami aktif," kata Adi ke Kontan.co.id, Jum'at (11/10).

Namun, terkait dengan regulasi yang akan diterbitkan ini, Adi enggan banyak berkomentar. "Karena kami masih belum mendapatkan draft-nya. Jadi kami masih belum dapat mengomentarinya," sambung Adi.

Baca Juga: Inpex dapat perpanjangan kontrak, investasi hulu migas bisa mengalir deras

Adapun, terkait dengan regulasi yang tengah disusun tersebut, Arie beranggapan bahwa besaran atau persentase wajib yang akan diatur harus disesuaikan dengan rencana strategis yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan. "Tentu besarannya harus disesuaikan dengan rencana strategis yang telah dipersiapkan perusahaan," sebutnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno mengatakan, selama ini pun sebenarnya perusahaan tambang sudah melakukan eksplorasi di wilayah konsesinya. Apabila kewajiban eksplorasi akan dipertegas, Djoko berharap, regulasi yang akan diterbitkan tersebut tidak akan memberatkan pelaku usaha.

Sebab, kegiatan eksplorasi memiliki tingkat risiko yang besar, baik secara teknis operasional maupun finansial. "Karena risiko kegiatan eksplorasi ada berhasil atau tidak berhasil. Temuannya juga harus mempunyai nilai ekonomis dan teknis," ungkap Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×