kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM akan terbitkan regulasi eksplorasi, ini tanggapan perusahaan mineral


Jumat, 11 Oktober 2019 / 22:38 WIB
Kementerian ESDM akan terbitkan regulasi eksplorasi, ini tanggapan perusahaan mineral
ILUSTRASI. Pabrik feronikel atau FeNi ANTAM. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi yang secara khusus mengatur tentang kewajiban eksplorasi.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi yang secara khusus mengatur tentang kewajiban eksplorasi.

Perusahaan tambang pun bersiap untuk menyambut regulasi yang rencananya akan berbentuk Peraturan Direktur Jenderal Minerba (Perdirjen) tersebut. Salah satu perusahaan yang bersuara adalah PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM, anggota indeks Kompas100).

Baca Juga: Regulasi khusus eksplorasi tambang siap diterbitkan dalam bentuk Perdirjen Minerba

Direktur Utama Antam Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan, pihaknya mendukung rencana Kementerian ESDM untuk menerbitkan regulasi tersebut. Sebab, Arie menilai, kegiatan eksplorasi sangat diperlukan guna mendorong komitmen perusahaan dalam mengetahui potensi cadangan mineral wilayah izin usahanya.

Termasuk, untuk mendukung penyediaan ore dalam pengembangan hilirisasi industri tambang, serta konservasi mineral dan ikutannya dalam peningkatan investasi tambang.

"Jadi Antam mendukung itu, terutama untuk memastikan akurasi posisi cadangan dan sumberdaya mineral yang dimiliki, serta mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan," jelas Arie, kepada Kontan.co.id, Jum'at (11/10).

Selama ini, sambung Arie, perusahaan mineral plat merah itu sudah rutin melakukan eksplorasi. Arie mengungkapkan, anggaran eksplorasi Antam digolongkan dalam pos biaya ditahan pada rencana belanja modal tahunan perusahaan.

Pada tahun 2019 ini, tercatat total anggaran untuk pos biaya ditahan sekitar Rp 162 miliar atau sekitar 5% dari total belanja modal Antam di tahun ini.

Baca Juga: Arifin Panigoro: Ide gross split kan simplifikasi, tapi realisasi di lapangan unik

Sementara itu, PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) menilai bahwa aturan khusus terkait eksplorasi ini tidak mengejutkan bagi perusahaan tambang emas tersebut. Sebab, Sekretaris perusahaan MDKA Adi Ardiansyah Sjoekri mengatakan, pihaknya selama ini juga sudah rutin melakukan kegiatan eksplorasi.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×