kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM akan valuasi 4 perusahaan yang jatuh tempo divestasi April nanti


Selasa, 19 Maret 2019 / 20:42 WIB
Kementerian ESDM akan valuasi 4 perusahaan yang jatuh tempo divestasi April nanti


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap menggelar penghitungan nilai atau valuasi terhadap empat perusahaan mineral yang sudah melewati tenggat waktu divestasi. Proses valuasi tersebut ditargetkan bisa dimulai pada bulan April 2019 nanti.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada empat perusahaan tersebut. Yunus bilang, hal itu dimaksudkan untuk memastikan mereka mengajukan penawaran lewat pemerintah.

"Nanti (selanjutnya) dari pemerintah melalui suatu proses membentuk tim, kemudian melakukan valuasi, Insha Allah April kita valuasi," kata Yunus saat ditemui di Kompleks DPR-RI, Selasa (19/3).

Sebelumnya, Yunus mengatakan bahwa ada lima perusahaan yang pada tahun ini akan mendivestasikan sahamnya kepada kepemilikan Indonesia. Kelima perusahaan tersebut adalah:
1. PT Natarang Mining sebesar 21% saham(komoditas emas)
2. PT Ensbury Kalteng Mining sebesar 20% saham (emas)
3. PT Kasongan Bumi Kencana sebesar 12% saham (emas)
4. PT Galuh Cempaka sebesar 17% saham (Intan)
5. PT Vale Indonesia sebesar 20% saham (nikel)

Sementara itu, satu perusahaan, yakni PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) memiliki tenggat waktu divestasi pada tahun 2020 mendatang.

Yunus menjelaskan dari keenam perusahaan tersebut, hanya ada dua perusahaan yang belum melewati jatuh tempo divestasi. Yakni PT Vale Indonesia pada Oktober 2019 dan NHM pada tahun depan.

Oleh sebab itu, lanjut Yunus, kedua perusahaan tersebut bisa terlebih dulu melakukan penawaran secara business to business (B to B) dengan tetap memberikan laporan kepada Kementerian ESDM. Namun, keempat perusahaan lainnya telah melewati batas jatuh tempo, sehingga harus melakukan penawaran melalui pemerintah.

Sayangnya, Yunus enggan memberikan detail kapan berakhirnya tenggat waktu divestasi dari keempat perusahaan tersebut. "Yang B to B, yang masih belum jatuh tempo, kalau selain itu (Vale dan NHM) sudah jatuh tempo," elak Yunus.

Saat ini, sambung Yunus, pihaknya tengah mempersiapkan petunjuk teknis (juknis) tentang tata cara proses valuasi. Yunus bilang, juknis terebut akan memastikan komponen-komponen apa saja yang diperhitungkan dalam proses valuasi, termasuk dalam perhitungan cadangan dan kelanjutan kontrak.

"Kita selesaikan dulu Juknisnya, cara menghitung apakah menilai cadangan yang ke depan, atau sesuai dengan kontrak yang sudah hasilnya, atau kalau kontrak nambah 2x10 tahun, apakah itu include? Kita selesaikan pedomannya dulu," terang Yunus.

Lebih lanjut, Yunus mengatakan bahwa perhitungan valuasi saat proses divestasi PT Freeport Indonesia bisa menjadi rujukan. Ia bilang, penghitungan bisa dilakukan melalui skema market value maupun replacement cost.

"Dua-duanya bisa, nanti kita lihat, pokoknya angka yang menguntungkan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×