kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM: AMPERE Gatrik Permudah Pelaporan Badan Usaha Ketenagalistrikan


Selasa, 09 Agustus 2022 / 17:18 WIB
Kementerian ESDM: AMPERE Gatrik Permudah Pelaporan Badan Usaha Ketenagalistrikan
ILUSTRASI. Kementerian ESDM luncurkan AMPERE Gatrik untuk permudah pelaporan usaha ketenagalistrikan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi pelaporan online bernama Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik) pada Selasa (9/8).

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari berharap, kehadiran aplikasi AMPERE Gatrik dapat mempermudah badan usaha penyediaan tenaga listrik dalam menyampaikan kewajiban pelaporan usahanya sesuai ketentuan regulasi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, badan usaha pemegang Perizinan Berusaha wajib memenuhi ketentuan teknik dan operasi. Selain itu, badan usaha pemegang izin usaha juga wajib menyampaikan pelaporan pelaksanaan usahanya secara berkala.

Baca Juga: Perjelas Biaya Penyediaan Listrik, Kementerian ESDM Dorong Beleid Pengembangan EBT

“Untuk usaha penyediaan tenaga listrik, ketentuan kewajiban pelaporan secara detail telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan,” ujar Ida dalam Webinar Kewajiban Pelaporan Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Launching Ampere Gatrik, Selasa (9/8).

AMPERE Gatrik disebut Ida memberikan kemudahan dari sisi pelaku usaha dalam melakukan penyampaian laporan perizinan berusaha. Selain itu, aplikasi tersebut sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi.

"Di sisi pemerintah, aplikasi ini sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi. Tidak memerlukan reentry pelaporan yang disampaikan badan usaha, sehingga lebih fokus kepada kegiatan analisa dalam mendukung pembuatan kebijakan,” imbuh Ida.

Ida melanjutkan, Kementerian ESDM diamanahkan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha bidang ketenagalistrikan. Salah satu bentuk kegiatan pembinaan kepada pelaku usaha adalah pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan.

Di samping pembinaan, pemerintah juga diamanahkan untuk melakukan kegiatan pengawasan Usaha Ketenagalistrikan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha bidang Ketenagalistrikan.

Baca Juga: Kementerian ESDM Dorong Regulasi Pengembangan EBT di Indonesia

“Dalam hal hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap ketidaksesuaian tersebut,” kata Ida.

Ida mengungkapkan, sampai saat ini masih banyak badan usaha subsektor ketenagalistrikan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan kepada Pemerintah. Ida berharap, forum webinar ini dapat menjadi pengingat para pemegang Perizinan Berusaha akan kewajiban penyampaian laporan kegiatan usahanya sesuai amanat regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×