kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,97   -24,76   -2.67%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM belum hitung valuasi Natarang Mining


Senin, 29 Juli 2019 / 19:39 WIB
Kementerian ESDM belum hitung valuasi Natarang Mining


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati sudah mengajukan penawaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum menghitung nilai valuasi dari PT Natarang Mining. Saat ini, pihak Direktorat Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM masih melakukan verifikasi data dan diskusi tentang kesamaan skema penghitungan saham yang akan didivestasi.

"Valuasi internal belum kita lakukan. Walaupun mereka sudah mengajukan penawaran tapi perlu ada verifikasi data dan disamakan persepsi (skema penghitungan valuasi)," ungkap Direktur Pembinaan dan Penguahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, Senin (29/7).

Yunus menjelaskan, ada sejumlah asumsi yang masih harus disepakati di dalam diskusi tersebut. Misalnya mengenai perbandingan antara penghitungan cadangan dan batas waktu perizinan.

Baca Juga: Harga nikel stabil, ini rekomendasi analis untuk saham ANTM dan INCO

"Misalnya begini, mereka mengasumsikan cadangan pada tahun sekian, misal berdasarkan feasibility study cadangan sampai tahun 2032, padahal izinnya sampai tahun 2045. Apakah (valuasi) yang dihitung itu FS, atau izinnya?" terang Yunus.

Berdasarkan regulasi yang ada, kata Yunus, seharusnya valuasi dihitung berdasarkan waktu yang tercepat. Artinya, jika jumlah cadangan dari hasil feasibility study  diproyeksikan habis sebelum masa kontrak berakhir, maka nilai valuasi dihitung hingga waktu yang tercepat, yakni saat cadangan tersebut habis kendati izinnya masih panjang.

"Kecuali dia bisa membuktikan ada cadangan baru yang bertambah. Tapi kalau izinnya habis duluan, walaupun cadangan nambah, ya berarti sesuai izin," jelas Yunus.

Selain itu, Yunus juga menyampaikan bahwa poin yang harus disepakati dalam skema penghitungan discount cash flow ialah soal tingkat Weighted Average Cost of Capital (WACC). Yunus menuturkan WACC adalah risiko-risiko yang terjadi dalam suatu perusahaan, yang nantinya dihitung sebagai pengurang atau discount dalam perhitungan valuasi saham.

"Jadi kalau WACC-nya tinggi, artinya perusahaan memiliki banyak risiko". Semakin WACC tinggi kurang baik karena nanti semakin menjadi pengurang nilai divestasi," ungkap Yunus.

Lebih lanjut, Yunus menyebut bahwa penghitungan terkait WACC ini juga yang saat ini sedang dibahas dalam diskusi antara Ditjen Minerba dan juga PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Namun, Yunus masih enggan membuka dengan gamblang tingkat WACC dari INCO.

Baca Juga: Freeport ajukan tambahan kuota produksi konsentrat tembaga hingga 300.000 ton

Hanya saja, ia mengklaim pihaknya akan melakukan valuasi dengan harga yang wajar dan menguntungkan bagi negara. "Nah, kemarin kita diskusi mempertanyakan itu (WACC). Jadi yang jelas apa pun yang dilakukan pemerintah harus menguntungkan negara, dengan harga yang wajar," katanya.

Untuk proses valuasi INCO, Yunus masih memasang target bisa selesai pada bulan Agustus mendatang, dan proses keseluruhan divestasi bisa rampung paling lambat 14 Oktober 2019.

Sedangkan untuk Natarang, Yunus masih belum bisa memastikan. Yunus bilang, pihaknya akan terlebih dulu memprioritaskan proses divestasi INCO. Pertimbangannya ialah soal kesiapan secara administratif serta tingkat dan umur cadangan tambang yang dimiliki INCO.

"Iya kita Vale (INCO) dulu. Divestasi yang menarik itu kan biasanya ketika umur cadangannya masih panjang," kata Yunus.

Tunggu penawaran

Selain Natarang dan INCO yang sudah melakukan penawaran divestasi, Kementerian ESDM juga masih menunggu penawaran dari tiga perusahaan mineral lain yang wajib divestasi tahun ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Ensbury Kalteng Mining, PT Kasongan Bumi Kencana, dan PT Galuh Cempaka.

Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada tiga perusahaan tersebut dan memberikan tenggat waktu pengajuan penawaran hingga akhir Agustus. "Paling lambat Agustus akhir, kalau tidak nanti kita berikan peringatan sampai tiga kali dan nanti bisa dihentikan pelayanannya," tutur Yunus.

Baca Juga: Ditjen Pajak menunggu langkah KPK soal tranfer pricing perusahaan batubara

Yunus menyebut, bersama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), saat ini ketiga perusahaan tersebut sedang melakukan valuasi internal terhadap aset dan saham yang akan didivestasi.

"Yang pasti karena divestasi ini adalah kewajiban, jadi semuanya harus menyelesaikan," tegasnya.

Yunus pun berharap, ketika divestasi ini terlaksana dan perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan investor baru, maka hal itu akan bisa meningkatkan kegiatan eksplorasi sehingga nantinya menambah cadangan mineral yang dimiliki.

"Kita harapkan begitu. Bisa saja dengan adanya investor baru dari divestasi, akandilakukan eksplorasi yang lebih gencar dan bisa nambah cadangan," kata Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×