Reporter: Adi Wikanto, Inggit Yulis Tarigan | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada semester 1 2025 meningkat pesat akibat lonjakan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk korban PHK, berikut cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyatakan data BPJS Ketenagakerjaan mencatat total klaim manfaat JKP yang dibayarkan pada periode Januari hingga Juni 2025 mencapai Rp 442,94 miliar.
“Angka ini mengalami lonjakan 114% secara tahunan (YoY) dibandingkan dengan semester pertama tahun lalu,” terang Oni kepada Kontan, (4/8).
Baca Juga: GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?
Peningkatan nilai klaim tersebut tidak lepas dari tingginya angka PHK yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selama Januari–Juni 2025, sebanyak 42.385 pekerja terkena PHK, naik sekitar 32% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Lonjakan klaim ini sudah diantisipasi melalui pengelolaan dana yang adaptif terhadap kondisi pasar. Ia mengatakan, mayoritas dana JKP saat ini memang masih diinvestasikan dalam instrumen deposito.
“Namun saat suku bunga perbankan mengalami tren penurunan, alokasi dana kami lakukan switching ke Surat Berharga Negara (SBN) tenor pendek hingga menengah agar imbal hasil tetap optimal,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap keputusan investasi, BPJS Ketenagakerjaan selalu mengedepankan prinsip solvabilitas, keamanan dana, kehati-hatian, serta pencapaian hasil investasi yang memadai.
Tonton: Bank Dunia Soroti Beban Bunga Utang Indonesia yang Cukup Tinggi, Imbas Penerimaan Rendah
Cara mengajukan JKP
Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena:
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pelaporan PHK disertai bukti
- Punya komitmen untuk bekerja kembali
- Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
- Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:
Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama:
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
3. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
5. Akses manfaat JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.
Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6:
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Asesmen diri
Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
3. Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
5. Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Mobil Listrik Ini Paling Banyak Diujicoba di GIIAS 2025, Berapa Harga Aion UT
Selanjutnya: AS Batalkan Syarat Dana Bencana Harus Tolak Boikot Israel
Menarik Dibaca: 25 Ucapan Hari Dharma Wanita Nasional 2025, Diperingati Setiap 5 Agustus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News