kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM diam-diam memuluskan perpanjangan kontrak petambang batubara kakap


Senin, 12 November 2018 / 16:51 WIB
Kementerian ESDM diam-diam memuluskan perpanjangan kontrak petambang batubara kakap
ILUSTRASI. Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono dan Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diam-diam rupanya tengah memuluskan langkah para perusahaan tambang kakap untuk mendapat perpanjangan operasi hingga 20 tahun lagi. Cara itu melalui revisi untuk perubahan keenam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Nantinya Kementerian ESDM juga akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2018.

Menteri ESDM Jonan dan jajaran akan melonggarkan ketentuan permintaan perpanjangan operasi bagi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sebagai syaratnya, rezim kontrak akan berubah menjadi rezim izin atau menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam revisi PP itu menyebutkan dari yang sebelumnya dua tahun sebelum masa kontrak habis bisa mengajukan proposal perpanjangan kontrak, kini dalam revisi aturan itu boleh lima tahun sebelum kontrak habis mengajukan proposal perpanjangan kontrak.

Sebagai informasi, ada Sembilan perusahaan pertambangan batubara yang masuk dalam generasi pertama PKP2B. Sedangkan yang dalam waktu dekat akan habis kontraknya antara lain: PT Tanito Harum pada tahun 2019, PT Arutmin Indonesia pada tahun 2020, PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada tahun 2021, PT Adaro Energy pada tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung pada tahun 2023, dan PT Berau Coal Energy pada tahun 2025.

Menurut Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, masa pengajuan perpanjangan yang dimajukan itu merupakan strategi untuk menjamin kepastian investasi. Selain itu, perubahan ini juga sebagai payung hukum atas perubahan PKP2B menjadi IUPK OP yang sebelumnya belum diatur.

“Waktu Freeport dan Amman keluar jadi IUPK, itu kan ada revisi PP juga. Kalau (perusahaan) mineral kan PP No. 1 tahun 2017, ya sekarang untuk PKP2B juga harus ada. Untuk kepastian investasi sehingga dia lebih yakin jauh-juah hari. Dia (perusahaan) merencanakan pengembangan kan sudah diancang-ancang jauh sebelumnya,” kata Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/11).

Hingga kini, Bambang bilang, baru ada satu PKP2B yang sudah mengajukan perpanjangan, yakni PT Tanito Harum yang habis masa pada tahun 2019. Adapun, menurut Bambang, PKP2B lainnya belum ada yang mengajukan seiring dengan masa habis kontrak yang berbeda-beda.

“Tanito kan sudah habis waktunya, tahun 2019 dia habis, sudah mengajukan. Yang lainnya belum, karena waktu jatuh temponya kan belum. Kalau itu berubah jadi lima tahun, (PKP2B) yang 2022 habis, bisa mengajukan,” jelasnya.

Namun saat ditanya soal peluang PT Bukit Asam Tbk mendapatkan lahan tambang para perusahaan PKP2B Generasi I itu, Bambang memilih tak mau menjawab soal itu. Dia malah menjawab hal lain.

Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi, saat ini perubahan PP tersebut ada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah itu, baru akan diajukan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk kemudian disahkan melalui tanda tangan presiden. “Pembahasan sudah selesai dan sudah harmonisasi di Kemenkumham, diharapkan bulan ini selesai,” ungkap Hufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×