kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM dorong peran pemda dalam penerbitan izin usaha niaga BBN


Selasa, 10 November 2020 / 15:03 WIB
Kementerian ESDM dorong peran pemda dalam penerbitan izin usaha niaga BBN
ILUSTRASI. Seorang model menunjukan produk biodiesel saat meluncurkan uji jalan pemanfaatan biodiesel di kantor Kementerian ESDM. KONTAN/Fransiskus Simbolon/17/07/2014


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM mendorong peran serta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) nasional. Salah satu peran yang diharapkan adalah pelaksanaan wewenang atas urusan penerbitan izin, pembinaan dan pengawasan Izin Usaha Niaga (IUN) BBN dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

Hal itu disampaikan Kasubdit Pelayanan dan Pengawasan Usaha Bioenergi, Agus Saptono dalam kegiatan Sosialisasi Penerbitan Izin Usaha Niaga BBN. 

"Untuk ke depan karena program biodiesel ini sudah nasional diharapkan peran dari daerah juga bisa ditingkatkan lagi. Direktorat Bioenergi berharap dengan sosialisasi ini bisa memberikan semangat kepada para stakeholder,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis yang disiarkan lama Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Selasa (10/11).

Baca Juga: Antam (ANTM) bangun rantai pasok industri lithium battery dengan konsorsium CATL

Sebagaimana penetapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lainnya, yang telah diubah terakhir kali dengan Permen ESDM nomor 12 Tahun 2015, Direktorat Jenderal EBTKE memiliki wewenang untuk menerbitkan IUN BBN bagi BU BBN yang memproduksi dan meniagakan BBN dengan kapasitas di atas 10.000 MT/Tahun. Sementara IUN BBN dengan kapasitas di bawah 10.000 MT/Tahun dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.

Selain itu, Ditjen EBTKE juga memberikan layanan Rekomendasi Ekspor dan Impor Bahan Bakar Nabati (BBN). Rekomendasi ekspor impor BBN diberikan kepada BU BBN yang telah memiliki SK IUN BBN. Rekomendasi ekspor impor BBN selanjutnya diproses ke Kemendag untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor BBN.

Sebagai informasi, kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain adalah kegiatan usaha untuk menyediakan, dan/atau mendistribusikan BBN (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, meliputi kegiatan pengolahan, pembelian, penjualan, ekspor dan/atau impor serta pengangkutan dan penyimpanannya sampai dengan pemasaran.

Sementara Izin Usaha Niaga BBN (Biofuel) sebagai bahan bakar lain adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri ESDM.

Baca Juga: Selasa (10/11) pagi, harga minyak WTI jatuh 2% di tengah harapan vaksin corona

Agus mengatakan, Kementerian ESDM mengupayakan kemudahan proses perizinan Usaha Niaga BBN diantaranya melalui inovasi pelayanan online yang dapat memperpendek waktu pemrosesan. "Izin usaha sekarang bisa diakses secara online yang semula masih manual 30 hari sekarang dengan aplikasi menjadi 12 hari. Kemarin terakhir 2020 dari PT. Pelita Agung Industri melakukan izin perluasan begitu mereka apply tidak sampai 12 hari izin sudah keluar, “ ujar Agus.

Mulai Agustus 2019 Pelayanan Perizinan di lingkungan KESDM dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Perizinan Online ESDM yang dikelola secara terpusat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi KESDM. Perizinan di lingkungan Ditjen EBTKE termasuk di dalamnya Penerbitan IUN BBN dan Pemberian Rekomendasi Ekspor Impor BBN, juga telah dilakukan secara online melalui https://perizinan.esdm.go.id.

Selanjutnya: J Resources (PSAB) menerbitkan surat utang dengan bunga tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×