kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM: Luas bukaan lahan untuk tambang di Kalsel sangat kecil


Minggu, 24 Januari 2021 / 12:45 WIB
Kementerian ESDM: Luas bukaan lahan untuk tambang di Kalsel sangat kecil
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menyebutkan, kuas bukaan lahan untuk kegiatan pertambang di Kalsel sangat kecil.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan per Januari 2021 terdapat sekitar 212 perizinan pertambangan untuk wilayah Kalimantan Selatan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengungkapkan dari total izin pertambangan tersebut, persentase luas wilayah mencapai kurang lebih 14% dari total luas wilayah Kalsel.

"Luas bukaan lahan yang dibuka untuk kegiatan pertambangan sangat kecil," jelas Lana kepada Kontan.co.id, Minggu (24/1).

Lana mencontohkan, salah satu wilayah terdampak banjir besar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito misalnya, pembukaan lahan untuk pertambangan hanya sebesar 4,3% dari total luas wilayah izin pertambangan.

Baca Juga: Arutmin sebut pembukaan lahan besar-besaran dapat menjadi penyebab banjir di Kalsel

Lana melanjutkan, kegiatan pembinaan dan pengawasan juga dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha pertambangan meliputi pengelolaan air tambang, hidrologi dan hidrogeologi serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

"Diharapkan akan berdampak positif pada meningkatnya kemampuan DAS dalam menjalankan fungsi ekologis daerah tangkapan air,"ujar Lana.

Disisi lain, sepanjang tahun 2020 tercatat realisasi reklamasi pascatambang mencapai 9.694 ha ataumelampaui target sebesar 7.000 ha. Realisasi tahun lalu juga melebihi capaian tahun 2019 yang sebesar 7.626 Ha.

Pada tahun ini, Kementerian ESDM menargetkan reklamasi pascatambang mencapai 7.025 Ha.

Adapun, merujuk data Kementerian ESDM, realisasi pendanaan jaminan reklamasi dan pascatambang tahun 2020 meliputi pemenuhan penempatan jaminan reklamasi mencapai 93,42% dan pemenuhan penempatan jaminan pascatambang sebesar 92,68%.

Lana menambahkan, merujuk beleid yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 maka sanksi adminsitrasi bakal dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban penempatan reklamasi dan jaminan pascatambang dan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

"Sanksi adminsitrasi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin," kata Lana.

Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dimana pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasatambang hingga tingkat keberhasilan 100%.

Selain itu, pengaturan sanksi pidana penjara (5 Tahun) dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Lana menambahkan, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM turut berpartisipasi dalam upaya membantu masyarakat terdampak banjir Kalsel.

"Ditjen Minerba telah menurunkan dan mengkordinasikan Tim Siaga Bencana ESDM ke titik-titik bencana," kata Lana.

Selanjutnya: KLHK: IPPKH pertambangan di Kalimantan Selatan mencapai 55.078 hektare

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×