kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Kementerian ESDM: Pelaksanaan Subsidi BBM Tepat Sasaran Tunggu Regulasi


Jumat, 23 Agustus 2024 / 16:40 WIB
Kementerian ESDM: Pelaksanaan Subsidi BBM Tepat Sasaran Tunggu Regulasi
ILUSTRASI. Kebijakan pengetatan subsidi BBM yang lebih tepat sasaran harus menunggu selesainya revisi Perpres 191/2014. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan subsidi BBM yang tepat sasaran. 

Hingga saat ini, proses revisi peraturan tersebut masih terus berlangsung.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa kebijakan untuk pengetatan atau penerapan subsidi BBM yang lebih tepat sasaran harus menunggu selesainya revisi Perpres 191/2014. 

Baca Juga: Konversi Motor BBM ke Kendaraan Listrik Masih Menghadapi Berbagai Tantangan

"Kami sedang menyelesaikan regulasinya. Nanti akan diumumkan secara resmi kapan regulasi tersebut selesai dan bisa diimplementasikan," ujar Dadan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM pada hari Jumat (23/8).

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa ketentuan rinci mengenai kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM subsidi, baik itu Pertalite maupun Solar Subsidi, masih akan mengacu pada hasil rapat terakhir bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Berdasarkan draf sebelumnya, kendaraan mobil tidak diizinkan untuk mengonsumsi Pertalite jika kapasitas mesinnya melebihi 1.400 cc, sementara untuk motor, batas maksimal kapasitas mesin adalah 250 cc.

Baca Juga: Asosiasi Sambut Baik Pembebasan Biaya Konversi Motor BBM ke Motor Listrik

Selain itu, terdapat kemungkinan penerapan skema kuota pembatasan bagi kendaraan roda empat yang diizinkan membeli Pertalite, yakni sebesar 120 liter per bulan. Dadan juga menjelaskan bahwa Kementerian ESDM akan bertugas memastikan pemenuhan kuota BBM subsidi. 

Fungsi pengawasan akan tetap dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sedangkan PT Pertamina sebagai badan usaha penyalur akan memetakan kebutuhan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sesuai dengan kondisi di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×