kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.409.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.435   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.798   37,20   0,48%
  • KOMPAS100 1.185   9,64   0,82%
  • LQ45 958   6,85   0,72%
  • ISSI 226   2,67   1,19%
  • IDX30 488   3,53   0,73%
  • IDXHIDIV20 589   4,06   0,69%
  • IDX80 134   1,16   0,87%
  • IDXV30 140   2,67   1,94%
  • IDXQ30 163   1,24   0,77%

Kementerian ESDM: Pelaksanaan Subsidi BBM Tepat Sasaran Tunggu Regulasi


Jumat, 23 Agustus 2024 / 16:40 WIB
Kementerian ESDM: Pelaksanaan Subsidi BBM Tepat Sasaran Tunggu Regulasi
ILUSTRASI. Kebijakan pengetatan subsidi BBM yang lebih tepat sasaran harus menunggu selesainya revisi Perpres 191/2014. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan subsidi BBM yang tepat sasaran. 

Hingga saat ini, proses revisi peraturan tersebut masih terus berlangsung.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa kebijakan untuk pengetatan atau penerapan subsidi BBM yang lebih tepat sasaran harus menunggu selesainya revisi Perpres 191/2014. 

Baca Juga: Konversi Motor BBM ke Kendaraan Listrik Masih Menghadapi Berbagai Tantangan

"Kami sedang menyelesaikan regulasinya. Nanti akan diumumkan secara resmi kapan regulasi tersebut selesai dan bisa diimplementasikan," ujar Dadan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM pada hari Jumat (23/8).

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa ketentuan rinci mengenai kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM subsidi, baik itu Pertalite maupun Solar Subsidi, masih akan mengacu pada hasil rapat terakhir bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Berdasarkan draf sebelumnya, kendaraan mobil tidak diizinkan untuk mengonsumsi Pertalite jika kapasitas mesinnya melebihi 1.400 cc, sementara untuk motor, batas maksimal kapasitas mesin adalah 250 cc.

Baca Juga: Asosiasi Sambut Baik Pembebasan Biaya Konversi Motor BBM ke Motor Listrik

Selain itu, terdapat kemungkinan penerapan skema kuota pembatasan bagi kendaraan roda empat yang diizinkan membeli Pertalite, yakni sebesar 120 liter per bulan. Dadan juga menjelaskan bahwa Kementerian ESDM akan bertugas memastikan pemenuhan kuota BBM subsidi. 

Fungsi pengawasan akan tetap dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sedangkan PT Pertamina sebagai badan usaha penyalur akan memetakan kebutuhan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selanjutnya: Simak Rekomendasi Analis untuk Wijaya Karya Gedung (WEGE)

Menarik Dibaca: Kini, UMKM Bisa Jual Produk untuk Instansi Pemerintah Lewat AyoMall

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024) Mudah Menagih Hutang

[X]
×