kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM rencanakan kebijakan harga DMO batubara untuk sektor non listrik


Rabu, 27 Oktober 2021 / 20:38 WIB
Kementerian ESDM rencanakan kebijakan harga DMO batubara untuk sektor non listrik
ILUSTRASI. Kementerian ESDM tengah menyiapkan kebijakan harga DMO batubara untuk sektor non listrik.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal bakal menetapkan harga batubara khusus untuk sektor industri non kelistrikan dalam kebijakan domestic market obligation (DMO).

Hal ini menyusul meroketnya harga batubara dalam beberapa waktu terakhir. Berbeda dengan sektor kelistrikan yang harganya telah dipatok US$ 70 per ton, sektor industri lainnya belum memiliki ketentuan terkait harga patokan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, demi memenuhi kebutuhan industri domestik, pemerintah tengah membahas penetapan harga DMO.

"Kami akan finalisasi harga DMO batubara untuk industri nonlistrik. seperti industri semen. Kami telah berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian dan Asosiai Pertambangan Batubara Indonesia untuk membahas formula harga DMO dan kualitas batubaranya," ujar Sujatmiko dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (26/10).

Baca Juga: Produksi batubara tahun 2021 diproyeksikan mencapai 610 juta ton

Sujatmiko menambahkan, wacana kebijakan harga DMO batubara untuk industri dalam negeri akan mempertimbangkan operasional produsen batubara dan ruang fiskal negara secara berkelanjutan. Menurut rencana, harga DMO batubara untuk industri dibuat lebih fleksibel.

Kementerian ESDM menetapkan DMO batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri sebanyak 25% dari total produksi batubara nasional. Adapun harganya ditetapkan sebesar US$ 70 per ton. Besaran harga tersebut tidak mengikuti pergerakan harga batubara di pasar.

Pemerintah menegaskan pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan DMO untuk kebutuhan pembangkit listrik dan industri akan dikenakan sanksi. "Dilarang ekspor dan dikenakan denda sesuai dengan perbedaan harga dan kekurangan pasokannya," kata Sujatmiko.

Selanjutnya: APBI tak pernah mengajukan usulan kenaikan harga DMO batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×