kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM: Sektor industri jadi konsumen gas terbesar di tahun ini


Sabtu, 11 September 2021 / 07:14 WIB
Kementerian ESDM: Sektor industri jadi konsumen gas terbesar di tahun ini


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, peningkatan konsumsi gas untuk kebutuhan domestik terus terjadi dari tahun ke tahun.

Bahkan, di tahun 2021, sektor industri tercatat sebagai konsumen terbesar, dengan menyerap 1.597,44 billion british thermal unit day (BBTUD) atau 28,22% dari total pemanfaatan gas produksi nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengungkapkan, guna mendukung pemanfaatan gas untuk industri, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 menetapkan kebijakan penyesuaian harga gas untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.

"Pemerintah sangat serius melakukan kebijakan harga gas ini, terutama untuk industri tertentu seperti pabrik pupuk, keramik dan sebagainya. Penetapan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU telah berjalan dengan baik," kata Tutuka dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (10/9).

Baca Juga: Kian diminati, Wika Gedung akan tambah kapasitas produksi modular

Tutuka menambahkan, upaya lainnya yang dilakukan pemerintah adalah membangun infrastruktur gas, termasuk di Indonesia bagian Timur di mana gas akan digunakan sebagai pengganti diesel untuk kelistrikan. 

Selain itu, pembangunan pipa transmisi Cirebon-Semarang sepanjang 260 kilometer (km) dan pipa Dumai-Sei Mangke sepanjang 360 km. Kedua jalur pipa ini menghubungkan Sumatra dan Jawa, serta mendorong pertumbuhan industri di kawasan tersebut.

"Apabila pipa Dumai-Sei Mangke dan Cisem terbangun, pipa dari Sumatra Utara sampai ke Jawa Timur bisa tersambung. Ini akan membangun pertumbuhan industri di Sumatra dan Jawa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," papar Tutuka.

Sementara itu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri energi dengan memberikan insentif. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa badan usaha yang menyalurkan gas bumi kepada pengguna gas bumi, dapat diberikan insentif secara proporsional.

Baca Juga: Total Bangun Persada (TOTL) optimistis target kinerja di 2021 dapat tercapai

Upaya lain didukung Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 yang memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi badan usaha, serta memberikan kehandalan pasokan konsumen gas bumi dan memberikan peluang usaha infrastruktur gas bumi kepada badan usaha/investor.

Di samping sektor industri, konsumen terbesar selanjutnya pada pabrik pupuk, tercatat mencapai 705,03 BBTUD atau 12,45% diikuti sektor kelistrikan sebesar 681,50 BBTUD atau 12,04%, serta domestik LNG sebesar 504,51 BBTUD atau 8,91%. 

Selanjutnya: Permintaan jasa pengiriman terus naik, investasi di sektor logistik kian menarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×