Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji segera mengimplementasikan dua kebijakan pelonggaran aturan alias deregulasi. Dua peraturan itu berkaitan dengan penggunaan bahan bakar.
Peraturan pertama, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas (LPG) untuk kapal perikanan nelayan kecil. Rencananya, dalam beleid itu nelayan akan mendapatkan bantuan peralatan untuk bisa mengonversi bahan bakar minyak (BBM) menjadi gas atau LPG.
Kementerian ESDM menghitung, pengalihan BBM menjadi LPG akan membikin nelayan menghemat pengeluaran bahan bakar hingga 65%. Persentase itu setara dengan penghematan Rp 100.400 per hari.
Peraturan kedua, rancangan Perpres tentang perubahan Perpres 64/2012 tentang penyediaan dan pendistribusian bahan bakar compressed natural gas (CNG) untuk transportasi jalan. Berdasarkan beleid itu, kendaraan bermotor penumpang umum akan mendapat peralatan konversi bahan bakar premium ke CNG.
Kementerian ESDM akan menerapkan dua peraturan tersebut secara bertahap. "Sesuai wilayah yang ditentukan dan setelah koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," terang Hufron Asrofi, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Puskom Publik Kementerian ESDM kepada KONTAN, Jumat (18/9).
Asal tahu saja, dua kebijakan itu adalah bagian dari sebanyak 31 deregulasi yang sudah diselesaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Total, ada 134 aturan yang akan dideregulasi.
Aturan lain yang masuk ranah Kementerian ESDM yang akan dideregulasi adalah beleid tata kelola gas bumi yang. mengatur penyediaan, pendistribusian dan pemanfaatan gas bumi. Selain itu juga ada aturan tentang pembangunan dan pengembangan kilang minyak, kebijakan harga gas bumi dan regulasi khusus untuk sektor kelistrikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News