kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   25,00   0,16%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Kementerian ESDM Siapkan Konseling Pengajuan RKAB


Kamis, 11 Januari 2024 / 16:11 WIB
Kementerian ESDM Siapkan Konseling Pengajuan RKAB
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menyiapkan konseling bagi perusahaan minerba yang akan mengajukan RKAB. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan konseling bagi perusahaan minerba yang akan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Hal ini dilakukan untuk memperjelas syarat kelengkapan dokumen. 

Pasalnya, saat ini masih banyak RKAB yang harus dikembalikan karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, perihal RKAB yang dokumennya dikembalikan biasanya karena persoalan administratif. 

Baca Juga: Pemerintah Setujui RKAB, Segini Target Produksi Freeport

Saat pihaknya juga membuka konseling pengajuan RKAB yang menjelaskan dengan rinci  apa saja poin persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan. 

“Bagi yang belum bisa (RKAB-nya) lihat yang sudah bisa, kenapa punya dia bisa (disetujui). Dan kita juga terbuka, transparan, dan prosesnya cepat. Mekanisme juga jelas,” ujar Dadan ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (11/1). 

Dadan berpesan agar perusahaan yang bersangkutan menyampaikan dokumen yang sudah sesuai dengan persyaratan yang disetujui. 

Di sisi lain, pemerintah juga sudah berupaya menambah sumber daya manusia (SDM) sebanyak 25 orang sebagai pihak verifikator. 

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Tri Winarno tidak menampik bahwa masih ada sejumlah dokumen RKAB yang dikembalikan karena persoalan administratif. 

“(Biasanya) karena ada yang salah,” ujarnya singkat ketika ditemui di Gedung ESDM belum lama ini. 

Dari sisi pengusaha, Plh Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno mengungkapkan ada sejumlah masalah kesulitan pengajuan dan persetujuan RKAB dengan peraturan baru. 

“Kabarnya Ditjen Minerba masih menyelesaikan dokumen RKAB yang tertunda sampai akhir Januari 2024. Dari data yang saya peroleh sudah 1.790 RKAB terselesaikan dan 490 RKAB  akan selesai sampai akhir Januari ini,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1). 

Tentu bagi perusahaan yang belum menerima persetujuan RKAB-nya, tidak dapat menjual produksinya sehingga mengalami kesukaran keuangan yang serius. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Janjikan Proses Persetujuan RKAB Tidak Lama

Seringkali alasan mengapa RKAB tidak disetujui karena masalah administratif. Misalnya saja, data pengurus perusahaan tidak sama dengan yang ada di Minerba One Data Indonesia (MODI) dan yang disampaikan di RKAB.

Kemudian, masalah izin lingkungan, data sumber daya yang tidak diverifikasi oleh orang yang kompeten yang saat ini menjadi syarat. 

Berdasarkan sosialisasi aturan RKAB baru ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba mengalami kesukaran menugaskan evaluator yang diambil dari Lembaga di lingkungan ESDM. Pasalnya, jika terjadi kesalahan sebagai evaluator dapat dipidanakan seperti yang sudah terjadi. 

“Sehingga terjadi menumpuknya pengajuan RKAB  untuk memperoleh persetujuan,” kata Djoko. 

Lalu rencana produksi tidak sesuai habis masa berlaku, serta kelengkapan dokumen lainnya. 

Ada juga perusahaan yang bermasalah dengan pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mana sekitar 117 perusahaan sedang diverifikasi oleh Instansi terkait dan sudah dilakukan pemanggilan oleh Ditjen Minerba. 

Di sisi lain, penyempurnaan sistem e-RKAB masih berjalan terutama dalam sistem keamanan dari integrasi dengan SIMBARA. 

Dirinya tidak menampik, peraturan baru RKAB 3 tahun ini akan memudahkan pengusaha dalam penyusunan RKAB karena rentang waktu rencana produksi ini cukup panjang. Namun, kemudahan ini juga tergantung kepada kesiapan pengusaha. 

“Disarankan dari Ditjen Minerba untuk mengerjakan RKAB oleh perusahaan, karena dapat memberikan klarifikasi atas pengajuan data yang diajukan. Selain itu, program hilirisasi perusahaan mineral sangat terbantu dengan RKAB 3 tahun, jika ada kesediaan melaporkan dan mentaati RKAB berjalan,” terangnya. 

Baca Juga: RKAB Tambang Berlaku Tiga Tahun Tidak Mengganggu Program Hilirisasi

Meski demikian, ada juga dampak pelaksanaan RKAB 3 tahun ini bagi perusahaan tambang kecil-menengah. 

Djoko mengungkapkan, aturan anyar ini akan mempersukar perubahan atas RKAB yang sudah disetujui karena perusahaan kecil menengah sering melakukan perubahan dalam operasi penambangannya untuk memperoleh cadangan yang memenuhi kadar untuk pengolahan selanjutnya.

IMA mengusulkan, untuk mengatasi sejumlah persoalan di e-RKAB yang masih terjadi,  pemerintah dapat membangun sistem digitalisasi dengan level keamanan tinggi sehingga tidak dapat diretas (hack). 

Kemudian, membangun sumber daya manusia (SDM) sebagai evaluator yang mempunyai integritas, komitmen, dan komunikasi antara pengusaha serta pemerintah dengan asas saling percaya menjalankan tugas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×