kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Kementerian ESDM Janjikan Proses Persetujuan RKAB Tidak Lama


Rabu, 10 Januari 2024 / 06:45 WIB
Kementerian ESDM Janjikan Proses Persetujuan RKAB Tidak Lama
ILUSTRASI. Kementerian ESDM mengusahakan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui kebijakan baru tidak memakan waktu lama. ANTARA/Andri Saputra/foc.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusahakan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui kebijakan baru tidak memakan waktu lama. 

Dalam kebijakan yang baru, konsep persetujuan RKAB dibagi menjadi dua, yaitu RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi untuk jangka waktu 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. 

Sebelumnya pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilaksanakan satu tahun sekali. 

Baca Juga: Freeport Indonesia Masih Menanti Restu Pemerintah untuk RKAB Tahun 2024-2026

Aturan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB sektor Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 11 September 2023.  

Direktur Pengembangan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria menyatakan, kondisi proses pengajuan hingga persetujuan RKAB  relatif sama dengan sebelumnya. 

“Namun ada lumayan banyak (dokumen) yang belum memadai kami balikin. Prosesnya mudah-mudahan tidak lama,” ujarnya ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (9/1). 

Lana menyatakan, alasan dikembalikannya dokumen RKAB karena ada beberapa kriteria yang belum terpenuhi. 

Namun sayang, dia tidak memerinci berapa banyak RKAB yang dikembalikan tersebut. 

Dia menegaskan, kebijakan baru ini tidak akan berpengaruh pada rencana hilirisasi di sektor batubara karena setiap perusahaan telah memiliki komitmen kewajiban serta rencananya masing-masing. 

“Tidak (berpengaruh dengan hilirisasi) dong, kan itu sudah komitmen, kewajiban yang diperpanjang izinnya harus buat hilirisasi,” tegasnya. 

Lana bilang, pemerintah akan terus melihat perkembangan rencana hilirisasi batubara yang telah dikemukakan sebelumnya oleh perusahaan bersangkutan. 

“(Tenggat waktu) tentu ada, nanti akan diingatkan ke mereka sesuai yang tertuang dalam SK (Surat Keputusan). Namun rincinya saya tidak ingat karena masing-masing rencana berbeda,” tandasnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan, sejauh ini menurut pemerintah proses persetujuan RKAB sedang dalam proses. 

Baca Juga: Lebih Rendah dari Realisasi 2023, Target Produksi Batubara Tahun Ini 710 Juta Ton

“Sebagian besar perusahaan batubara sudah dapat persetujuan RKAB mereka untuk 3 tahun ke depan,” ujarnya dihubungi terpisah oleh Kontan.co.id. 

Pelaku usaha menyambut baik aturan baru ini. Hendra menegaskan sejak awal RKAB yang diberikan langsung untuk tiga tahun ini juga memberikan kepastian usaha bagi penambang. 

Namun, jika dikaitkan dengan hilirisasi batubara, Hendra menyatakan, tidak ada korelasi langsung karena pelaksanaan peningkatan nilai tambah merupakan kewajiban perusahaan tambang. 

“Kan Pemerintah juga sudah memberikan insentif perpanjangan waktu kegiatan usaha mengikuti jangka waktu proyek,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×