kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM sudah cabut sanksi larangan ekspor batubara bagi empat perusahaan


Minggu, 29 Agustus 2021 / 18:23 WIB
Kementerian ESDM sudah cabut sanksi larangan ekspor batubara bagi empat perusahaan
ILUSTRASI. Kementerian ESDM kini telah mencabut sanksi larangan ekspor batubara bagi empat perusahaan.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini telah mencabut sanksi larangan ekspor batubara bagi empat perusahaan dari total 34 perusahaan yang dikenai sanksi.

Sebelumnya, sudah ada tiga perusahaan yang terlebih dahulu dicabut sanksinya antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indobara dan PT Bara Tabang.

"Ada satu lagi yang sudah dibuka blokir ekspornya yaitu PT Mitra Maju Sukses," ungkap Kepala Pokja Informasi Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo kepada Kontan.co.id, Minggu (29/8).

Baca Juga: BUMI berpotensi mencatat penjualan batubara US$ 5,61 miliar hingga akhir tahun

Asal tahu saja, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memberikan sanksi pada 34 perusahaan karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan atau PT PLN Batubara periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021. Heru pun memastikan, Ditjen Minerba juga telah menyurati PLN untuk memperbaiki tata kelola pengadaan batubara.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif meminta PLN memperbaiki tata kelola kontrak pasokan batubara. Pasalnya, masih ada kontrak pemenuhan batubara dilakukan PLN dengan trader dan tidak langsung ke perusahaan batubara. Hal ini pun yang dinilai jadi penyebab pasokan batubara ke PLN mengalami kendala.

"PLN kami minta beli batubara ke yang punya izin pengusahaan penambangan," kata Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8). Arifin mengungkapkan, saat ini kontrak PLN sekitar 60% dilakukan dengan perusahaan penambang, sementara 40% berkontrak dengan trader.

Baca Juga: Ini syarat Indonesia wujudkan energi surya nol emisi karbon

Menurutnya, perusahaan penambang tidak memiliki kewajiban dengan trader. Hal ini kemudian membuat perusahaan memilih untuk melakukan ekspor batubara.

Dia meminta agar PLN melakukan kontrak jangka panjang karena selama ini PLN melakukan kontrak jangka pendek serta selalu mengalami perubahan. "Kami minta suatu bentuk kontrak jangka panjang," imbuh Arifin.

Baca Juga: Kementerian ESDM jamin pasokan batubara untuk PLN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×