kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kementerian ESDM targetkan pembahasan Perpres EBT rampung dalam sebulan


Kamis, 16 Juli 2020 / 17:54 WIB
Kementerian ESDM targetkan pembahasan Perpres EBT rampung dalam sebulan
ILUSTRASI. Pambangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc/17.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menggodok beleid seputar tarif pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan regulasi tersebut dapat rampung dalam sebulan mendatang. Beleid yang akan hadir dalam wujud Peraturan Presiden tersebut kini tengah dalam pembahasan antara kementerian dan lembaga.

Direktur Jenderal Energi baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) F.X. Sutijastoto mengungkapkan, pembahasan masih terus berlangsung namun pihaknya berharap Perpres ini dapat segera diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Sedang proses pembahasan dalam panitia antar kementerian harapannya segera. Kita berharap sebulan lagi sudah bisa laporkan kembali ke Presiden," ungkap Sutijastoto kepada Kontan.co.id, Kamis (16/7).

Baca Juga: Kementerian ESDM dan PLN resmikan sejumlah proyek kelistrikan

Sutijastoto melanjutkan, ada sejumlah poin penting yang dimuat dalam regulasi baru ini antara lain, pemberian harga keekonomian EBT yang dinilai wajar, pemberian insentif dan sebagai instrumen kebijakan penetapan target EBT oleh Menteri ESDM. 

"(juga) sebagai instrumen untuk melakukan sinkronisasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait dengan pelaksanaan kebijakan pengembangan EBT," jelas Sutijastoto.

Kendati demikian, ia belum mau merinci target khusus dari Kementerian ESDM kapan regulasi ini dapat terbit. Sutijastoto juga belum mau menjelaskan soal kemungkinan perubahan poin-poin dalam Perpres di tengah masa pembahasan ini.

Namun menurutnya, pembahasan antara Kementerian dan Lembaga lebih menyangkut soal kordinasi implementasi poin-poin dalam beleid terbaru. "Nantinya kebijakan K/L terkait harus mempertimbangkan dampak ke pengembangan EBT," ujar Sutijastoto.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×