kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM targetkan pembahasan Perpres EBT rampung dalam sebulan


Kamis, 16 Juli 2020 / 17:54 WIB
Kementerian ESDM targetkan pembahasan Perpres EBT rampung dalam sebulan
ILUSTRASI. Pambangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc/17.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

Sekedar informasi, beleid harga listrik EBT ini dibuat dalam rangka meningkatkan investasi dan untuk mempercepat pencapaian target bauran EBT dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) di mana bauran EBT harus mencapai 23% di tahun 2025.

Baca Juga: BPH Migas cari solusi atasi masalah penyaluran BBM lewat penyalur mini

Mengacu Rancangan Perpres harga listrik EBT yang diterima Kontan.co.id, dalam Pasal 5 beleid itu disebutkan terdapat empat skema dalam harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT itu. Pertama, berdasarkan harga feed in tariff. Kedua, harga penawaran terendah. Ketiga, harga patokan tertinggi dan Keempat, harga kesepakatan.

Rincian penjelasannya harga listrik EBT: Harga pembelian tenaga listrik dengan harga feed in tariff dilakukan dengan ketentuan: a. tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi selama jangka waktu kontrak; dan b. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri;

Sementara, harga pembelian tenaga listrik dengan harga penawaran terendah dilakukan dengan ketentuan: a. tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi selama jangka waktu kontrak; dan b. perlu persetujuan harga dari Menteri.

Lalu, harga pembelian tenaga listrik dengan harga patokan tertinggi dilakukan dengan ketentuan: a. berlaku sebagai harga dasar; b. berlaku ketentuan eskalasi dalam PJBL atau perjanjian jual beli uap; dan c. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri; Dan, harga pembelian tenaga listrik dengan harga kesepakatan sebagaimana dilakukan melalui negosiasi dan perlu persetujuan harga dari Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×