Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Sayangnya Ida mengaku masih belum tahu, apakah lelang ketiga WKP yang tidak laku itu akan dilanjutkan pada tahun ini, atau tidak. "Belum diputuskan. Kita evaluasi kembali, kira-kira apa sih yang membuat nggak menarik," sambungnya.
Ida pun tak menampik skema tarif listrik dari panas bumi dan risiko dari eksplorasi menjadi isu yang disoroti oleh para investor. Oleh sebab itu, Ida mengatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji regulasi terkait dua isu tersebut agar bisa semakin menarik investor.
Pasalnya, Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan untuk mengatur skema tarif dan tata kelola listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) kemungkinan tidak akan secara rinci memuat subsektor panas bumi. Adapun, pengaturan dan skema tarif panas bumi dikabarkan akan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Baca Juga: Target investasi energi minimal US$ 198 miliar hingga 2024, begini rinciannya
Sayangnya, Ida masih enggan untuk membeberkan poin-poin apa saja yang akan diatur dalam Permen ESDM khusus Panas Bumi itu. Yang jelas, kata Ida, opsi mengenai skema Feed in Tarif atau perhitungan harga berdasarkan biaya produksi, masih menjadi pembahasan. Termasuk mengenai skema eksplorasi panas bumi yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi risiko yang ditanggung investor.
"Ini yang sedang diformulasikan. Belum tahu nanti diaturnya dalam bentuk Permen ESDM tersendiri atau Perpres EBT juga. Belum tahu nanti seperti apa karena masih dibahas. Kita ingin ada win win solution untuk investor juga," terang Ida.
Ida menekankan, regulasi EBT dan Panas bumi baik dalam bentuk Perpres maupun Permen ESDM ditargetkan bisa segera rampung pada pertengahan tahun ini. Dengan begitu, penawaran WKP bisa lebih cepat digelar.
Sebab, penawaran kelima WKP tahun ini menunggu aturan baru, sehingga bisa menerapkan skema tarif dan skema eksplorasi yang lebih menarik bagi investor. "Pertengahan tahun mudah-mudahan bisa selesai. Kalau nggak (selesai), nggak bisa lelang," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News