Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan terkait formula harga avtur. Aturan ini diterbitkan untuk menjaga kestabilan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara yang ditetapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 1 Februari 2019.
Dalam beleid tersebut, perhitungan harga dasar untuk menetapkan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah untuk setiap liter ditetapkan dengan formula seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Formula perhitungan harga dasar ini, dipergunakan oleh badan usaha sebagai pedoman untuk menetapkan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah.
"Dalam menetapkan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara tersebut, ditetapkan batas atas margin sebesar 10% dari harga dasar,"seperti dikutip dari www.migas.esdm.go.id pada Kamis (7/2).
Dalam Lampiran, dinyatakan formula harga dasar dalam perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas sebagai berikut: Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp3.581/liter + Margin (10% dari harga dasar).
MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal/Depot Bahan Bakar Minyak, yang mencerminkan harga produk. MOPS dihitung dengan formula menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan US$/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
MOPS untuk jenis Avtur didasarkan pada harga publikasi MOPS dengan formula 100% dikalikan MOPS Jet Kerosene. Penghitungan konversi MOPS satuan US$/barel menjadi rupiah/liter menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan. Sementara untuk satuan barel ke satuan liter adalah sebesar 1 barel sama dengan 159 liter.
Konstanta rupiah per liter merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Sementara itu, margin merupakan keuntungan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan kegiatan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur melalui Depot Pengisian Pesawat Udara, dengan rumus (10/90) x (MOPS + Rp 3.581/liter).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News