kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.861   43,00   0,26%
  • IDX 8.960   34,76   0,39%
  • KOMPAS100 1.233   5,49   0,45%
  • LQ45 871   3,42   0,39%
  • ISSI 325   1,71   0,53%
  • IDX30 441   0,40   0,09%
  • IDXHIDIV20 520   0,96   0,18%
  • IDX80 137   0,65   0,48%
  • IDXV30 144   0,49   0,34%
  • IDXQ30 141   -0,06   -0,04%

Kementerian ESDM Ungkap Update Izin NU dan Muhammadiyah Soal Pengelolaan Tambang


Kamis, 08 Januari 2026 / 15:09 WIB
Kementerian ESDM Ungkap Update Izin NU dan Muhammadiyah Soal Pengelolaan Tambang
ILUSTRASI. Kementerian ESDM mengungkap kabar terbaru terkait dengan izin produksi tambang untuk Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap kabar terbaru terkait dengan izin produksi tambang untuk dua organisasi keagamaan di Indonesia yang mendapatkan izin, yaitu Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkap bahwa saat ini izin terkait pengelolaan tambang bagi kedua ormas masih berada dalam proses judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk izin organisasi kemasyarakatan izin organisasi kemasyarakatan, sekarang ini kan kita masih Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekalipun undang-undangnya sudah ada, Peraturan Pemerintah (PP)-nya sudah ada, Peraturan Menteri (Permen)-nya sudah ada," ungkap Bahlil dalam agenda Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM 2025, Kamis (8/1/2026).

Bahlil menegaskan, proses JR tidak menghalangi izin ormas untuk segera dijalankan. Konsesi tambang yang sudah dimiliki NU, misalnya, sudah bisa beroperasi.

Baca Juga: Kemendag Catat Nilai Impor Indonesia Naik 2,03% Periode Januari–November 2025

"Bukan berarti menunggu judicial review baru jalan. Konsesi NU sudah selesai waktu saya di Kementerian Investasi. Sementara Muhammadiyah sekarang sedang dievaluasi oleh Dirjen Minerba, begitu juga yang lain-lainnya,” katanya.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengungkapkan pihaknya masih perlu menunggu peraturan lanjutan terkait dengan kepastian pemberian tambang dari pemerintah, melalui UU Minerba terbaru atau UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kata Pak Bahlil, menunggu Permen-nya dulu," ungkap Anwar saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Meski begitu, Anwar bilang, pihak Muhammadiyah belum mengetahui apakah setelah Permen keluar, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia telah menentukan lahan yang bisa digarap oleh organisasi yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan tersebut.

"Pokoknya, kami sifatnya hanya menunggu saja keputusan dari pemerintah," tambah dia.

Selanjutnya: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 8-15 Januari 2026, Sambal Indofood Beli 2 Hemat

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 8-15 Januari 2026, Sambal Indofood Beli 2 Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×