kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian Pertanian cabut RIPH impor bawang putih untuk 13 perusahaan


Kamis, 17 September 2020 / 05:25 WIB
Kementerian Pertanian cabut RIPH impor bawang putih untuk 13 perusahaan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun ini, Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mencabut rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk impor bawang putih kepada 13 perusahaan. Adapun, sejak awal tahun 2020 hingga Senin (14/9), Kementan juga sudah memberikan RIPH untuk impor bawang putih untuk 122 perusahaan.

Menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menyampaikan, hingga awal pejan ini  pihaknya telah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk 1,07 juta ton bawang putih. Dengan 299.324 ton yang sudah dicabut RIPH-nya.

"Sampai  tanggal 14 September 2020,  total RIPH yang terbit untuk bawang putih 1.077.142 ton, namun yang masa berlakunya habis dan kami cabut ada ada 299.324 ton, sehingga yang masih berlaku untuk RIPH bawang putih 777.818 ton," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/9).

Menurut Prihasto, pencabutan RIPH tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 39 tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Baca Juga: Kementan temukan sebanyak 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa RIPH

Adapun, dalam pasal 25 disebutkan bahwa pelaku usaha yang mendapatkan RIPH wajib menyampaikan RIPH kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk penerbitan izin Impor Produk Hortikultura paling lama 2 (dua) bulan sejak RIPH diterbitkan secara daring (online).

"Apabila perusahaan tidak memproses pengajuan Surat Persetujuan Impor (SPI) selama 2 bulan, itu kita cabut RIPH-nya," pungkas Prihasto.

Selanjutnya: Kementan tegaskan tak pernah bebaskan RIPH bawang putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×