kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Kementerian PU Bentuk Balai Dana Tol, Pengamat: Bisa Topang Ruas yang Merugi


Jumat, 25 September 2026 / 15:27 WIB
Kementerian PU Bentuk Balai Dana Tol, Pengamat: Bisa Topang Ruas yang Merugi
ILUSTRASI. Target pengoperasian Jalan Tol Yogyakarta Bawen Seksi 6 (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. 

Balai ini dibentuk untuk memperkuat pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembentukan balai tersebut merupakan amanat Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang membuka ruang pembentukan unit pengelola dana dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). 

Baca Juga: DRMA Perkuat Posisi Global, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Dobel Digit

Ketentuan tersebut kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PU yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.

Pengamat Infrastruktur dan Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menilai balai tersebut dapat menjadi instrumen untuk menghimpun berbagai sumber penerimaan dari pengusahaan jalan tol dan menggunakannya kembali untuk menopang ruas tol yang secara komersial kurang menarik atau bahkan merugi.

Menurut Yayat, sumber dana yang dikelola balai tidak hanya berpotensi berasal dari PNBP pengusahaan jalan tol, tetapi juga dari pemanfaatan aset pemerintah, nilai manfaat konsesi, serta aktivitas komersial di koridor jalan tol seperti iklan.

"Dana-dana yang dihimpun ini pun bisa membantu tol-tol yang lemah, tol-tol yang miskin, yang rugi. Jadi kalau ada garansi dari dana yang dikelola oleh balai pengelolaan jalan tol ini, investor juga tertarik untuk membangun," ujar Yayat saat dihubungi Kontan, Jumat (25/9/2026).

Yayat menilai mekanisme tersebut dapat menjadi dukungan bagi pemerintah untuk menarik investor ke ruas yang memiliki nilai strategis, tetapi belum cukup menarik secara komersial. Dana yang dihimpun dapat digunakan sebagai dukungan atau jaminan sehingga risiko investasi bagi badan usaha dapat ditekan.

Ia mencontohkan pembangunan jalan tol Trans Sumatra yang membutuhkan dukungan pemerintah karena sejumlah ruas belum menghasilkan pendapatan yang memadai untuk menopang kebutuhan pengelolaan dan pemeliharaan.

"Jadi misalnya sumber-sumber pembiayaan yang selama ini mungkin didapat dari jalan tol bisa dijadikan sebagai penerimaan negara bukan pajak, dari situ nanti bisa dihimpun oleh balai, dari balai itu bisa dijadikan untuk pembiayaan jalan-jalan tol yang memang mengalami kondisi tidak banyak pengguna atau yang rugi," jelas Yayat.

Namun, Yayat mengingatkan pemerintah perlu menetapkan secara jelas ruas tol yang benar-benar menjadi prioritas. Menurutnya, penggunaan dana tersebut harus didasarkan pada kepentingan pembangunan wilayah dan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Ia menilai pengembangan kawasan di sekitar jalan tol juga perlu diperjelas agar pembangunan ruas yang kurang diminati dapat diikuti pertumbuhan aktivitas ekonomi dan peningkatan jumlah pengguna.

Baca Juga: Kemenperin Perketat Impor Truk, Gaikindo Soroti Standar Euro 4

Yayat juga menyinggung pembangunan jalan tol di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Jika trafik pengguna belum mampu menghasilkan penerimaan yang memadai, pemerintah perlu memastikan terdapat skema pembiayaan yang jelas untuk menjaga keberlanjutan operasional dan pemeliharaan jalan tol tersebut.

Sebelumnya, Menteri PU, Dody Hanggodo, mengatakan investasi jalan tol memiliki nilai besar dan masa pengusahaan yang panjang. 

Karena itu, penerimaan dan dana pengembangan perlu dikelola agar dapat kembali memperkuat jaringan jalan tol.

"Dengan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat seiring besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol," kata Dody dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2026).

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, mengatakan balai tersebut akan menangani pengelolaan dana secara lebih terstruktur, mulai dari penyusunan rencana dan program, tata kelola penerimaan, penyaluran dana, hingga pengelolaan data dan informasi.

Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara sampai balai ditetapkan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan BLU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komang menegaskan pembentukan balai tidak mengubah fungsi BPJT dalam penyelenggaraan jalan tol. BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan atas pengusahaan jalan tol, termasuk rekomendasi tarif, pengawasan investasi, pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.

Baca Juga: PLTBg Sei Mangkei Akan Garap Pilot Project Biometanol pada November 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×