kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PUPR dorong pengesahan RUU Tapera


Rabu, 10 Februari 2016 / 14:55 WIB
Kementerian PUPR dorong pengesahan RUU Tapera


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pro dan kontrak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus bergulir. Kali ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menilai agar RUU Tapera segera disahkan untuk mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat rendah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan, kehadiran Tapera sebagai terobosan untuk menghadapi permasalahan pembangunan perumahan. “Permasalahan perumahan apabila tidak segera diatasi akan semakin sulit, dan harga tanah pun semakin mahal,” katanya, Rabu (10/2).

Lanjutnya, Tapera ini memiliki fungsi sebagai sumber pembiayaan perumahan, jaminan hari tua dan distribusi subsidi. Misalnya, sumber pembiayaan perumahan maka dana yang terkumpul di Tapera nanti dapat digunakan oleh masyarakat berpenghasila rendah (MBR) untuk memiliki rumah atau renovasi rumah.

“Tapera ini cara pengumpulan dana secara bergotong royong,” tambahnya. Sedangkan, fungsi sebagai jaminan hari tua yaitu dana nasabah yang terkumpul di Tapera kemudian tidak digunakan oleh pekerja karena telah memiliki rumah dapat sebagai investasi dan nanti dapat diambil ketika sudah pensiun plus dengan hasil pemupukan atau investasinya.

Seperti diketahui, Kadin dan Apindo menolak pengesahaan RUU Tapera oleh pemerintah dan DPR karena pada rancangan tersebut akan membebankan sumber pendanaan perumahaan dari pelaku usaha. Maurin mengatakan, kita harus bijak dalam menyikapinya kebutuhan rumah bagi MBR yang semakin sulit memiliki tempat tinggal.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani memaparkan, pelaku usaha sudah dibebankan biaya sebesar 10,24%-11,74% dari penghasilan pekerja untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun), dan cadangan pesangon yang berdasarkan pengitungan aktuaria sebesar 8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×