kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Kemhub: Ada 20 item bisa jadi sumber PNBP


Jumat, 22 Mei 2015 / 18:55 WIB
Kemhub: Ada 20 item bisa jadi sumber PNBP
ILUSTRASI. Pemerintah akan menjamin proyek di IKN Nusantara melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Hendra Gunawan

BELITUNG. Kementerian Perhubungan menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor udara sampai akhir 2015 adalah sebesar Rp 2 triliun. Nilai tersebut naik dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun sebelumnya Rp 800 miliar.

Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, untuk mencapai target tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan melakukan langkah-langkah strategis. Namun seluruh kebijakan tersebut tentunya akan didasari Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan peraturan tersebut, ada 20 item yang bisa menjadi sumber dana penerimaan. Ke 20 item tersebut bisa digolongkan beberapa menjadi bidang pelayanan jasa penerbangan, jasa penumpang pesawat, proses pesawat di bandara, jasa kargo dan pos pesawat udara. "Beberapa tarif sudah ada penyesuaian sesuai dengan peraturan baru," ujar Agus dalam acara Lokakarya Kementerian Perhubungan, Gedung Lokakarya Pemda Belitung, Jumat (22/05)

Menurutnya, ada beberapa bagian dari peraturan mengenai PNBP ini yang mengalami perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu PP No 6 Tahun 2009. Perubahan tersebut beberapa diantaranya adalah terkait dengan biaya kondisi, biaya kargo, dan penyewaan lahan.

Nah, secara umum, untuk target penerimaan negara bukan pajak Kemhub pada tahun ini adalah sebesar Rp 10 triliun. Target ini lebih tinggi empat kali lipat dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebelumnya yaitu Rp 2,5 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, selain dengan menerapkan aturan mengenai PNBP, Kemhub juga akan mendirikan 50 Badan Layanan Umum baru di tahun ini untuk mengintensifkan penerimaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×