Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh pengelola bandara untuk melakukan pengamanan ketat terhadap barang elektronik yang dibawa penumpang di kabin pesawat.
Barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat harus diperiksa dengan ketat. Pemeriksaan terhadap barang elektronik harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.
Kemhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengirimkan kembali Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada seluruh pengelola Bandara yang mengingatkan soal pemeriksaan barang elektronik penumpang. Hal itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016.
“Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso dalam keterangan resmi, Minggu (26/3).
Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut.
Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris, yaitu pelarangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat.
Namun, sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat. Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray.
Dalam SKEP/ 2765/ XII/ 2010 disebutkan tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. Dalam Pasal 23 butir b, point 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.
Sedangkan SE 6 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara. Dalam surat edaran tersebut, diinstruksikan pada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik seperti laptop dan barang elektronik lain harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin x-ray.
Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang, harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan langkah-langkah diantaranya pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut dan mengoperasikan perangkat elektronik tersebut. Kemudian personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.
“Jika kepala bandara tidak melaksanakan ketentuan seperti surat edaran tersebut, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News