kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kemhub: Tarif ojek online masih bisa turun


Senin, 06 Mei 2019 / 17:42 WIB
Kemhub: Tarif ojek online masih bisa turun


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2019.

Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengakui tarif ojek online ini masih mungkin mengalami penurunan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penyesuaian tersebut masih bisa terjadi setelah hasil survei atas uji coba tarif yang baru ini selesai dilakukan.

Menurutnya, setelah penerapan tarif ojek online tersebut dilakukan dalam 6 hari, maka akan dilakukan survei yang di dalamnya menyangkut kepatuhan aplikator ojek online, opini dan ekspektasi masyarakat serta dari sisi pengemudi.

Survei tersebut akan dilakukan selama 10 hari di 5 Kota yakni Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya serta Yogyakarta dan dilakukan oleh badan survei independen. Sebagai penyeimbang, Badan Penelitian dan Pengembangan dari Kemhub juga akan melakukan survei tersendiri.

Kemhub berharap dari survei tersebut dapat dilihat apakah terdapat penurunan pemesanan ojek online, apakah terjadi kenaikan pendapatan, atau apakah tarif tersebut sudah sesuai dengan ekspetasi masyarakat.

"Diharapkan sebelum 23 Mei atau 24 Mei sudah ada hasil yang didapatkan. Kemudian kita akan menyesuaikan apabila harga terlampau besar, atau kemudian bila sudah mencukupi tidak akan ada perubahan," ujar Budi, Senin (6/5).

Sebelum penyesuaian baru atas hasil survei yang dilakukan berlaku, Budi pun mengatakan skema tarif yang digunakan masih sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×