kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhut mencabut 10 izin pemegang HTI


Selasa, 17 Desember 2013 / 07:30 WIB
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A TikTok logo is displayed on a smartphone in this illustration taken January 6, 2020. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


Reporter: Maria Elga Ratri | Editor: Fitri Arifenie

JAKARTA. Kementrian Kehutanan (Kemhut) mencabut 10 izin unit hutan tanaman industri (HTI) di tahun ini. Alasannya, kesepuluh izin HTI ini tak mampu merealisasikan penanaman sesuai dengan ketentuan perizinannya.


"Ada yang dicabut izinnya karena terbukti tidak melaksanakan kewajibannya," ujar Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Usaha Kehutanan, Kemhut, Senin (16/12).


Sayang, Bambang menolak menyebutkan nama-nama perusahaan yang dicabut izinnya. Perusahaan yang dicabut, kata Bambang, memiliki luas areal lahan bervariasi, yakni 10.000 hektare (ha), 15.000 ha dan 23.000 ha. Adapun total luas areal kesepuluh HTI itu mencapai 200.000 ha.


Ada beberapa kewajiban utama yang tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan pemilik konsesi HTI tersebut. Pertama, perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan penanaman dalam waktu satu tahun. Kedua, perusahaan tidak segera mengesahkan rencana kerja tahunan (RKT). "Tidak ada kegiatan nyata dalam waktu satu tahun, itu artinya dia tidak kerja," kata Bambang.


Lahan HTI yang dicabut, kata Bambang akan menjadi open access. Artinya, pemerintah akan melakukan evaluasi. Jika lahan tersebut bisa untuk konservasi akan diubah menjadi izin konservasi. Jika tidak bisa, bekas lahan HTI yang dicabut untuk perijinan HTI baru.


Setelah izin dicabut, kata Bambang, perusahaan tersebut tidak lagi dapat mengajukan izin serupa atau masuk daftar cekal (black list). "Dia dicabut kan bukan karena tindakan kriminal tetapi kewajiban. Bukan pidana, tapi perdata," kata Bambang.


Meski demikian, Bambang bilang masih ada celah apabila perusahaan-perusahaan tersebut ingin mengajukan perizinan HTI lagi. "Kalau pakai nama perusahaan lain, kita tidak bisa halangi," jelas Bambang.


Pencabutan itu jelas akan berdampak kepada target penanaman hutan yang ditargetkan pemerintah. Dalam setahun, rata-rata, pemerintah menargetkan penanaman HTI baru seluas 500.000 ha. Di tahun ini, Bambang bilang, penanaman HTI baru hanya bisa terealisasi sekitar 30% atau hanya sekitar 150.000 ha.


Semula, jumlah izin HTI mencapai 262 unit. Dengan pencabutan ini, jumlah izin HTI yang tersisa 252 unit di pengujung tahun ini. Jumlah unit ini masih lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Akhir tahun 2012, jumlah unit HTI sebesar 235 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×