kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemkeu masih kaji nilai saham PGN yang akan diserahkan ke Pertamina


Kamis, 22 Maret 2018 / 20:08 WIB
Kemkeu masih kaji nilai saham PGN yang akan diserahkan ke Pertamina
ILUSTRASI. PGN Alirkan Gas Bumi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani tampaknya masih membutuhkan waktu untuk menghitung dengan pasti nilai saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang akan diinbrengkan ke PT Pertamina (Persero). Ini lantaran hingga saat ini, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang nilai saham tersebut belum juga terbit.

Padahal KMK dari Sri Mulyani penting untuk meresmikan terbentuknya Holding BUMN Migas. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan KMK tentang inbreng saham PGN ke Pertamina masih dalam kajian Kementerian Keuangan.

Dalam waktu dekat, KMK tersebut akan segera difinalisasi oleh Menteri Keuangan sekembalinya dari luar negeri. "KMK mengenai nilai dari inbreng saham sedang direview dan mudah-mudahan setelah Menkeu kembali dari luar negeri bisa segera dipaparkan dan difinalisasi bersama beliau,"ujar Nurfransa ke Kontan.co.id pada Kamis (22/3).

Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno berharap KMK tersebut bisa segera terbit pada pekan ini. Dengan begitu, Pertamina bisa segera menggelar RUPS untuk mensahkan inbreng saham pemerintah di PGN ke Pertamina.

Dengan begitu, Holding BUMN Migas secara resmi bisa terbentuk. Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina telah terbit sebagai landasan hukum pembentukan Holding BUMN Migas.

Dalam aturan tersebut dipaparkan pengalihan saham negara di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk/PGN kepada PT Pertamina (Persero). Jumlah saham Seri B milik Negara di PGN mencapai 56,96% dari total jumlah saham PGN yang beredar. Pengalihan saham tersebut tidak termasuk Saham Seri A Dwiwarna yang hanya dimiliki oleh negara dengan hak-hak khusus yang tidak dimiliki oleh klasifikasi saham seri B.

Di sisi lain, Kementerian BUMN mengklaim sejak Januari 2018 lalu Pertamina dan PGN juga sudah kompak memulai integrasi operasional. Dimulai dari pemetaan pengoperasian pipa-pipa gas.

Di sisi lain, Kementerian BUMN juga terus membenahi dan menyiapkan Pertamina yang akan bertindak sebagai induk holding. Nantinya Pertamina akan membawahi subholding yang terdiri dari subholding gas, subholding hulu, subholding pemasaran, dan subholding pengolahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×