kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Kemkomdigi Bekukan Izin TikTok, Layanan Tetap Bisa Dipakai


Sabtu, 04 Oktober 2025 / 22:36 WIB
Kemkomdigi Bekukan Izin TikTok, Layanan Tetap Bisa Dipakai
ILUSTRASI. TikTok app logo is seen in this illustration taken, August 22, 2022. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menegaskan bahwa pembekuan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd tidak akan mengganggu layanan.

“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” kata Alexander kepada wartawan Sabtu (4/10/2025).

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” lanjutnya.

Baca Juga: Izin TikTok Dibekukan, Berikut Tanggapan Manajemen

Sebelumnya, Kemkomdigi membekukan izin TikTok lantaran platform itu melanggar kewajiban sebagai PSE Privat atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau badan usaha.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander Sabar, Jumat.

Alexander menjelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

 “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.

Baca Juga: Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara

Atas pembekuan TDPSE, Alexander memastikan bahwa pihaknya bersama TikTok sudah melakukan koordinasi dan mencari solusi terbaik.

“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban,” katanya.

Dia memastikan jika TikTok memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Kemkomdigi akan segera memulihkan status pembekuan TDPSE.

“Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tegas Alexander.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komdigi Pastikan Pembekuan Izin TikTok Tak Ganggu Layanan ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/04/15071051/komdigi-pastikan-pembekuan-izin-tiktok-tak-ganggu-layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×