kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara


Jumat, 03 Oktober 2025 / 17:27 WIB
Diperbarui Jumat, 03 Oktober 2025 / 17:29 WIB
Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara
ILUSTRASI. cara mendapatkan uang dari tiktok. TikTok buka suara usai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) mereka.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TikTok buka suara usai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) mereka.

Juru bicara TikTok menegaskan, perusahaan menghormati hukum dan regulasi di setiap negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ujar Juru Bicara TikTok kepada Kontan, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: Alasan Pemerintah Indonesia Bekukan Sementara Izin TikTok

TikTok juga menyebut penyelesaian masalah akan dilakukan dengan tetap menjunjung komitmen untuk melindungi privasi pengguna.

“Kami terus berkomitmen melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan Kontan, hingga Jumat (3/10)/2025) sore pukul 17.00 WIB, aplikasi TikTok masih dapat diakses oleh pengguna di Indonesia dan seluruh operasional masih berjalan normal.

Sebelumnya, Komdigi membekukan sementara izin TikTok karena perusahaan dinilai tidak mematuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Baca Juga: Komdigi Bekukan Izin TikTok, Pengguna Tidak Bisa Live

Padahal, pemerintah meminta data lengkap mencakup traffic, aktivitas siaran, serta nilai monetisasi berupa gift.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live,” ujar Alexander.

Menurut Alexander, permintaan data dilakukan karena ada dugaan monetisasi dari akun-akun yang terindikasi terkait perjudian online. 

Komdigi bahkan telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap.

Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data karena keterbatasan kebijakan internal mereka.

Baca Juga: TikTok Dibekukan Komdigi, Dinilai Ingkar Permintaan Data Aktivitas Live

Alexander menegaskan, permintaan itu sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 yang mewajibkan PSE Lingkup Privat memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga terkait untuk keperluan pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bukan semata tindakan administratif, melainkan langkah perlindungan negara untuk menjaga keamanan digital masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur platform untuk aktivitas ilegal.

Selanjutnya: Portofolio Kripto Donald Trump Melonjak 36,6% pada Kuartal III-2025

Menarik Dibaca: Hati-Hati dengan Toxic Positivity, Ini Ciri-Ciri Perilaku Toxic Positivity

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×