Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Merebaknya kabar Google bakal membatalkan investasinya di Indonesia akibat belum jelasnya regulasi pusat data, ditanggapi dingin oleh pemerintah. Ashwin Sasongko, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menuturkan, saat ini, regulasi pembuatan pusat data memang belum ada. Sebab, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (RPP-PITE) masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).
Namun, hal itu bukan menjadi penghalang Google untuk menanamkan investasinya di Indonesia. "Kalau Google mau masuk ya masuk saja," kata Aswhin ketika ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (26/7).
Ashwin bilang, pemerintah sebenarnya sudah menjelaskan detail aturan tentang kewajiban membuat pusat data kepada Google. Menurutnya, saat RPP-PITE itu nantinya disahkan, berbagai perusahaan asing dari berbagai sektor seperti informasi & teknologi (IT), perbankan, asuransi dan beberapa sektor lainnya harus menyimpan data terutama yang berkaitan dengan lalu lintas transaksi keuangan di Indonesia.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna memudahkan penegak hukum menelusuri detail lalu lintas data dan transaksi jika kelak terjadi pelanggaran hukum atas transaksi tersebut. "Kalau tidak disimpan di sini, bagaimana mungkin kita mengambilnya dari negara lain?" jelas Ashwin.
Ashwin mengakui, regulasi ini berpotensi menebar tarik-menarik kepentingan antara kepentingan hukum dengan kepentingan bisnis. Untuk itu, pemerintah terus melakukan harmonisasi dengan berbagai pihak terkait (stakeholder) baik itu Google dan perusahaan IT lainnya dan pihak perbankan terutama Bank Indonesia (BI). Guna mempercepat kepastian regulasi kepada stakeholder, pemerintah bakal ngebut merampungkan RPP-PITE ini. "Kalau semuanya lancar, akhir tahun ini semestinya bisa rampung," tandas Ashwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News