kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Kemnakertrans gagal menengahi konflik manajemen dan karyawan Freeport


Jumat, 23 September 2011 / 18:52 WIB
Kemnakertrans gagal menengahi konflik manajemen dan karyawan Freeport
ILUSTRASI. Obesitas menyebabkan dampak infeksi Virus Corona semakin parah. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi gagal memediasi perselisihan antara manajemen dan karyawan PT Freeport Indonesia dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk tahun 2011-2013.

Juru Bicara Karyawan PT Freeport Indonesia, Juli Parorongan, mengatakan, pihak manajemen tetap kukuh mempertahankan kenaikan gaji karyawan non staf hanya sebesar 22% selama dua tahun.

Selama perundingan kata dia pihak manajemen hanya bersedia mengubah besaran persentase kenaikan per tahun dari sebelumnya disebutkan bahwa kenaikan 11% tahun 2011 dan 11% tahun 2012 menjadi 15% tahun 2011 dan 7% tahun 2012."Akumulasinya tetap sama 22%,"ujarnya.

Sementara karyawan masih menuntut agar ada kenaikan gaji karyawan sebesar US$ 17,5- US$ 44 per jam.

Karena tidak menemui kata sepakat, pihak serikat pekerja meminta agar perundingan tripartit ini dikembalikan ke perundingan bipartit, yaitu antara serikat pekerja dan pemegang saham terbesar di Freeport yaitu James Mofet.

Juli mengaku kecewa dengan pihak manajemen karena selama proses perundingan berlangsung, pihak manajemen mengeluarkan memo bahwa mogok tidak sah karena proses mediasi sedang dilakukan. Bahkan kata dia 30 orang karyawan Freeport terancam dipecat.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait hanya mengatakan, manajemen menghormati proses mediasi yang sudah dilakukan pihak Kemenakertrans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×