kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemperin siap dorong IPS bermitra dengan peternak lokal


Jumat, 30 Maret 2018 / 19:55 WIB
Kemperin siap dorong IPS bermitra dengan peternak lokal
ILUSTRASI. PRODUKSI SUSU SEGAR


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku susu di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemperin) siap mendorong Industri Pengolahan Susu (IPS) segera bermitra dengan peternak lokal.

"Tentu kita setuju dengan konsep kemitraan seperti di Kementerian Pertanian (Kemtan). Kita juga sudah bahas dengan industri yang jadi wewenang kita," kata Direktur Jenderal Agro Industri Panggah Susanto dalam keterangannya akhir pekan.

Menurut Panggah, saat ini beberapa IPS memang sudah melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal di Indonesia. Namun, dalam rangka meningkatkan produksi dan kualitas susu peternak lokal, memang diperlukan regulasi yang membahas mengenai teknis kemitraan yang langsung berdampak pada kesejahteraan peternak lokal.

"Ini kan juga upaya untuk mengurangi tingkat ketergantungan dan membatasi tingkat importasi kita di komoditas susu. Maka kemitraan itu perlu dilakukan," kata Panggah.

Menurut Panggah, ada beberapa cara yang memang sedang didiskusikan untuk mendorong lebih banyak kemitraan antara IPS dengan peternak lokal.

"Kita lihat beberapa bidang yang dimana industri bisa membantu. Misalnya penyediaan pakan dan infrastruktur yang pembiayaannya dengan setoran susu segar. Agriserivs dan pelatihan. Bahkan pengolahan biogas limbah sapi juga bisa dilakukan," kata Panggah.

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang peredaran susu.

Permentan ini mengamanatkan IPS dan Importir untuk bermitra dengan peternak sapi perah lokal dalam upaya peningkatan produksi dan kualitas Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Ini juga sejalan dengan target pencapaian kontribusi SSDN sebesar 40 persen pada tahun 2020 dan 60 persen pada 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×