kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah harus berani beri sanksi IPS bandel


Jumat, 02 Maret 2018 / 19:50 WIB
Pemerintah harus berani beri sanksi IPS bandel
ILUSTRASI. Pekerja memerah susu sapi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kemtan) diminta untuk tegas dan memberi sanksi kepada Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir yang tidak mau jalankan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Pengamat peternakan dari Universitas Padjadjaran Didin S Tasripin mengatakan, jika Pemerintah memang ingin mendorong produktivitas peternak sapi perah lokal, maka harus konsisten menegakan aturan.

"Saya kira harus tegas dulu ya, bukan hanya cerita begini aturannya tapi harus ada action-nya," kata Didin dalam keterangannya, Jumat (2/3).

Didin menjelaskan jauh sebelum adanya aturan yang mengharuskan IPS dan importir bermitra dengan peternak sapi perah lokal, pada tahun 1979 pemerintah pernah membuat regulasi tentang pengembangan sapi perah lokal lewat tiga Kementerian.

Namun dalam perjalanannya, program tersebut tidak berhasil karena adanya masalah inkonsistensi. "Memang dari tahun-tahun yang dulu juga tidak banyak berubah. Kalau tidak tegas ya kondisinya seperti ini peternak-peternak gurem tambah gurem lagi," kata Didin.

Didin tak menafikan bahwa ketidaktegasan pemerintah bisa jadi dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan ancaman dunia pasar internasional. Namun menurut Didin setiap negara pasti punya regulasi untuk melindungi produksi dalam negerinya.

Terlebih menurut Didin Indonesia merupakan pasar yang sangat besar jadi seharusnya pemerintah tidak perlu takut.

"Di beberapa negara juga sama ada produksi dalam negerinya diprotek kan. Cuma posisi kita kan lemah. Artinya begini kalau secara regulasi harus ada kejelasan," kata Didin.

Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.26 Tahun 2017 yang mengharuskan IPS dan importir menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Namun hingga batas waktu pengumpulan berkas proposal kemitraan pada akhir Februari, Kementan mengatakan baru 23 IPS yang menyerahkan proposal kemitraan. Sementara masih ada 60 lebih IPS dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×