kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kena protes sana-sini, APLN tak ambil pusing


Senin, 23 Februari 2015 / 11:06 WIB
Kena protes sana-sini, APLN tak ambil pusing
ILUSTRASI. Ernawati (40) saat membuat piring lidi di Agrowisata Mangrove Pandang Tak Jemu, Nongsa, Kota Batam, Jumat (4/8/2023). TRIBUN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Agung Podomoro Land Tbk tengah dalam masalah. Dua proyeknya terancam tak jadi digarap karena menuai protes dan sengketa.

Proyek pertama adalah reklamasi pembuatan pulau Pluit City di utara Jakarta. Dua lembaga yakni Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempermasalahkan rencana pembangunan mega proyek yang nilainya sekitar Rp 4,9 triliun tersebut.

KKP menilai proyek reklamasi itu berbahaya karena di bawah areal proyek itu tertanam kabel dan pipa laut milik PT PLN. Menteri KKP Susi Pudjiastuti juga mengatakan bahwa Agung Podomoro belum mengantongi izin tertulis dari KKP.

Sementara Walhi, lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan, mengkhawatirkan proyek reklamasi itu karena bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan banjir. Alasan Walhi, pengerukan tanah untuk proyek Pluit City bisa mengakibatkan air laut naik hingga menyebabkan aliran air sungai terhambat dan lumpur mengendap.

Reklamasi pantai ini juga dinilai oleh Walhi mengancam keseimbangan alam dan hilangnya sosial budaya serta ekonomi lokal di Kepulauan Seribu. Dus, Walhi mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak merilis izin reklamasi bagi Agung Podomoro.

Kedua, proyek kawasan industri di atas lahan milik petani di wilayah Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. Perusahaan berkode APLN di Bursa Efek Indonesia itu terlibat sengketa lahan 350 hektare (ha) dengan petani daerah itu sejak akhir pekan lalu. Serikat petani Karawang menolak pembangunan kawasan industri di daerah mereka.

Tentang kendala yang membelit rencana proyek reklamasi, Agung Podmoro sepertinya tak mau ambil pusing. Perusahaan itu mengaku akan tetap merealisasikan Pluit City.

Agung Podomoro berpegang pada izin dari Pemprov DKI Jakarta. "Pada awal Januari lalu, PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak usaha tidak langsung dari Agung Podomoro melalui PT Kencana Unggul Sukses sudah memperoleh izin pelaksanaan reklamasi Pluit City," ujar Justini, Jumat (20/2).

Kaji masalah

Izin reklamasi itu terbit pada 7 Januari 2015. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 dengan tanggal terbit 23 Desember 2014. Inti surat tersebut adalah pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau G untuk Muara Wisesa Samudra.

Setelah mengantongi izin, Agung Podomoro menggandeng kontraktor asing yaitu Boskalis dan Van Oord dalam skema kerjasama joint venture. Lalu, setelah pulau terbentuk, Agung Podomoro berencana membangun sejumlah properti, seperti rumah toko (ruko) dan vila sebanyak 1.200 unit serta 20 menara apartemen yang memiliki 15.000 unit kamar.

Terkait kendala yang mengganjal rencana proyek di Karawang, Agung Podomoro mengaku masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan sengketa tersebut. "Kami sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan sehubungan dengan protes petani, kami akan mengkaji lebih lanjut mengenai kondisi di lapangan," kata Justini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×