kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kenaikan Bea Masuk untungkan produk dalam negeri


Kamis, 23 Juli 2015 / 18:09 WIB
Kenaikan Bea Masuk untungkan produk dalam negeri


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kalangan pengusaha menyambut positif keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Kebijakan tersebut dinilai akan semakin memproteksi produk domestik dari serbuan barang impor.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, dengan keluarnya peraturan tersebut akan memicu pengembangan hilirisasi produk. "Kita tidak ada nilai tambah (bila impor). Produksi dalam negeri didorong penuh. Apalagi saat ini ekspor kondisinya stagnan," kata Hariyadi, Kamis (23/7).

Hariyadi sendiri melihat dalam daftar produk yang besaran tarif bea masuknya mengalami peningkatan tersebut berpotensi dihasilkan didalam negeri. Sehingga, pihaknya tidak terlalu khawatir dengan penerapan beleid tersebut.

Sekedar mencontohkan, beberapa produk yang masuk dalam PMK Nomor 132/PMK.010/2015 namun dapat dihasilkan di dalam negeri itu antara lain kopi olahan, teh olahan, daging olahan, ikan olahan, kakao olahan, buah dan sayuran.

Meski demikian, keseriusan pemerintah dalam mengembangkan hilirisasi sangat diharapkan. Jangan sampai, setelah ada peraturan yang mendukung kebijakan hilirisasi ini menjadi sia-sia. "HP misal, di Indonesia merupakan pengguna terbesar di dunia, tetapi berapa pabrik yang ada di dalam negeri," kata Hariyadi.

Senada dengan Hariyadi, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adi Lukman mengatakan peraturan ini memberikan angin segar bagi produsen dalam negeri. Kebijakan ini juga diharapkan akan membuat produk yang dihasilkan menjadi lebih bersaing dengan impor.

Selain itu, pasca adanya PMK ini kapasitas produk dalam negeri menjadi meningkat. "Yang penting sirkulasinya industri dalam negeri meningkat, kapasitas meningkat, mudah-mudahan bisa menekan biaya produksi supaya lebih murah industri dalam negeri maju," ujar Adi.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bilang, peraturan yang yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak melanggar ketentuan yang ada di organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO). "Kita tidak menghambat, tidak ada. Yang kita hambat produk yang berkualitas rendah. Kita perlu produk yang berkualitas bagi rakyat," ujar Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×