Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk memperketat impor ban dinilai bukanlah solusi hilirisasi karet lokal. Sebab unsur karet dalam pembuatan ban hanya sekitar 25% hingga 30%, sisanya berasal dari bahan pendukung lain seperti benang dan kawat.
Karena itu, Kemdag diminta untuk mempertimbangkan bahan atau material pendukung pembuatan produksi ban. Bila tanpa upaya tersebut, permendag baru ini tidak efektif.
Ketua Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Daud Husni Bastari mengatakan, produksi karet lokal di Indonesia sangat berlimpah dan tidak perlu adanya impor. Oleh karena itu peraturan baru Kemdag yang memperketat impor ban bukanlah solusi yang bisa meningkatkan konsumsi karet lokal oleh industri dalam negeri.
Justru ia khawatir, kalau peraturan itu diberlakukan, Indonesia berpotensi kekurangan ban. "Harusnya, Mendag itu buat aturan sebagai pemerintah, sehingga memperhatikan bahan pendukung pembuatan ban," ujar Daud kepada KONTAN, Selasa (21/7).
Menurut Daud, kalau pemerintah serius memikirkan pengembangan produksi ban dalam negeri, harusnya bahan pendukung ban yang selama ini banyak diimpor dipermudah masuk ke pasar lokal. Salah satunya dengan mengurangi bea masuk (BM). Selain itu, pemerintah juga harus menstimulus pembangunan industri ban dalam negeri dengan menawarkan fasilitas yang menggiurkan sehingga investor mau masuk.
Ia menyarankan agar pemerintah memikirkan semua faktor pendukung pengembangan industri ban dalam negeri sebelum membatasi impor ban. Salah satunya dengan membuat regulasi yang mendukung pengembangan industri ban nasional. Tanpa adanya upaya pengembangan indsutri ban dalam negeri dan memudahkan masuknya material pendukung pembuatan ban, maka permendag yang memperketat impor ban tidak akan efektif.
Seperti diketahui Kemdag telah menerbitkan Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Ketentuan Impor Ban. Ketentuan ini baru diberlakukan 7 Oktober 2015 nanti. Penerbitan permendag No.45 ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor. Upaya pemerintah mendorong peningkatakan konsumsi karet lokal menjadi salah satu pertimbangan penerbitan permendag ini.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pengetatan impor ban yang baru ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, serta mendorong pembangunan industri ban nasional. "Pengetatan impor ban ini juga ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat," ujar Rachmat.
Pengaturan impor yang lama mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Sedangkan, dalam ketentuan impor ban yang baru ini, Pemerintah menambah pengaturan importasi ban, antara lain ban yang diimpor oleh industri pengguna ban harus terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai IPBan dan penetapan sebagai IT-Ban serta persetujuan impor. Permendag ini diharapkan mampu mendorong program hilirisasi dengan peningkatan industri ban dalam negeri yang menggunakan bahan baku (karet) lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News