kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,83   -28,90   -3.12%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan cukai minuman beralkohol juga untuk impor


Minggu, 05 November 2017 / 17:40 WIB
Kenaikan cukai minuman beralkohol juga untuk impor


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji kenaikan cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berasal dari dalam negeri. Selain itu, kepada bea masuk untuk minuman beralkohol impor juga akan dilakukan perubahan skema.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, pajak bagi barang seperti minuman beralkohol ini akan semakin tinggi. Hal ini membuat pemerintah juga membentuk satgas penertiban pada impor berisiko tinggi.

“Memang konsekuensi barang yang punya ekternalitas negatif bagi masyarakat luas dan berdampak negatif bagi generasi muda mendatang tarif pajaknya akan lebih tinggi daripada barang biasa,” kata Nasruddin kepada KONTAN, Sabtu (4/11).

Oleh karena itu, sedang dikaji tarif cukai MMEA yang pas untuk diterapkan ke depannya. Pasalnya, pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai MMEA pada 1 Januari 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat.

Lampiran PMK menyebut, kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan MMEA, yaitu MMEA golongan A (Kadar alkohol kurang atau sama dengan 5%); golongan B (5%-20%), dan golongan C (lebih dari 20%) dinaikkan secara moderat berkisar antara Rp 2.000-Rp 9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66%.

Meski begitu, besaran dari tarifnya belum dapat disebutkan karena masih dalam pembahasan.

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang mengatakan, kenaikan tarif cukai ini mempertimbangkan target dari cukai MMEA pada tahun depan yang sebesar Rp 6,5 triliun

“Alkohol dalam negeri sudah lama tidak dinaikkan, apalagi kami dapat target tambahan dari minuman hampir Rp 1 triliun di 2018,” ujarnya.

Nasruddin menjelaskan, penyesuaian juga akan dilakukan bagi minuman beralkohol impor. Sampai saat ini, tarif cukai MMEA untuk golongan A sendiri sama antara produk dalam negeri dan impor, yakni Rp 13.000. Namun, untuk golongan B dan C, antara dalam negeri dan impor dibedakan tarifnya.

“Sebagai contoh, untuk golongan C cukainya dikenakan Rp 80.000 sedangkan produk impor Rp 139.000. Tidak hanya itu, produk impor MMEA golongan C ditambah bea masuk bisa sampai 150% sehingga produk impor beban perpajakannya sangat besar,” ujar Nasruddin.

Sebagai perbandingan, barang impor MMEA di India dan Hong Kong, bea masuknya juga mencapai 150%. Sementara, di Mesir mencapai 3000%.

Hal ini juga diakui oleh Marizi. Menurutnya, tarif bea masuk yang selama ini dikenakan berdasarkan persentase tarif dikalikan dengan nilai pabean atau tarif advalorum akan diubah ke tarif spesifik.

Bila dengan bea masuk spesifik, maka tarif ditentukan dari nilai rupiah tertentu tiap satuan barang dikalikan dengan jumlah satuan barang.

“Karena kalau misalnya dia sekarang 150%, kalau harga minuman pabeannya, Cognac misalnya yang harganya Rp 1 juta - 2 juta, tarifnya Rp 1,5 juta. Ini kan dorong orang selundupkan, sehingga bea masuknya kami ubah ke spesifik,” ucap dia.

Sementara, menurut Nasruddin, pihaknya terus mengkaji soal kemungkinan penyelundupan itu. Namun, menurutnya, banyak penyebab terjadinya hal ini. “Bahkan tarif bea masuk 0% pun bisa berpotensi diselundupkan karena disitu masih terutang PPN maupun PPh Pasal 22 impor,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×