Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) berharap jika masyarakat menaati aturan PPKM level 3 yang kembali diberlakukan di wilayah Jawa - Bali pada sepekan ke depan.
Ketua Umum Aprestindo R Widie Wahyu mengatakan, aturan PPKM berpotensi menurunkan trafic sebanyak 20% di kawasan rest area. Pihaknya menilai jika aturan PPKM dijalankan sungguh-sungguh dan masyarakat taat protokol kesehatan, maka kasus Covid-19 varian Omicron menurun dan aturan PPKM bisa dilonggarkan kembali.
"Saat ini dengan adanya kenaikan level PPKM terjadi penurunan trafic sebesar 20%, terutama kendaraan kecil," tutur Widie saat dihubungi oleh Kontan, Senin (14/2).
Baca Juga: Pelonggaran PPKM Tidak Berdampak Besar ke Ekonomi Kalau Kasus Covid-19 Tetap Tinggi
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinvest) Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan penyesuian aturan bekerja di kantor (work from office) untuk wilayah PPKM level 3 dengan menaikkan kapasitas WFO dari 25% menjadi 50% atau lebih.
Widie melanjutkan, biasanya setelah aturan PPKM kembali dilonggarkan karena kasus Covid-19 menurun, maka traffic kawasan rest area dan sekitarnya akan kembali normal.
"Jadi, harapan saya adalah hanya meminta kita semua betul-betul mematuhi dan menjalankan prokes dengan ketat, karena banyak yang masih tidak pakai masker dengan baik atau bahkan keberatan aktifkan PeduliLindungi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News