Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokopedia menanggapi kabar terkait pungutan biaya aplikasi sebesar Rp 1.000 untuk setiap transaksi. Kebijakan itu telah diterapkan oleh Tokopedia sejak 3 Agustus 2022.
Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan kenaikan biaya tersebut sebagai bentuk Tokopedia meningkatkan kualitas pengalaman pengguna.
“Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 per 3 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia,” kata Ekhel saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/8).
Baca Juga: GOTO Jual 251 Unit Motor Listrik Gogoro kepada Electrum
Sementara itu, dia mengatakan, biaya jasa aplikasi tersebut tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
Sedangkan biaya layanan, dikenakan untuk setiap transaksi yang menggunakan metode pembayaran instan. Yakni melalui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, Direct Debit Mandiri, dan OCTO Cash by CIMB Niaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News