kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.028.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.814   -85,00   -0,50%
  • IDX 8.396   124,32   1,50%
  • KOMPAS100 1.183   18,77   1,61%
  • LQ45 848   12,48   1,49%
  • ISSI 300   4,67   1,58%
  • IDX30 445   8,19   1,88%
  • IDXHIDIV20 530   8,41   1,61%
  • IDX80 132   1,86   1,43%
  • IDXV30 145   1,60   1,12%
  • IDXQ30 143   2,42   1,73%

Kepala BPOM Bantah Pelonggaran Standar Alat Kesehatan AS di Perjanjian Dagang


Senin, 23 Februari 2026 / 17:55 WIB
Kepala BPOM Bantah Pelonggaran Standar Alat Kesehatan AS di Perjanjian Dagang
ILUSTRASI. Kepala BPOM Taruna Ikrar (dok./chelsea anastasia)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah isu pelonggaran standarisasi alat kesehatan (alkes) impor dari Amerika Serikat (AS) yang termuat dalam perjanjian dagang resiprokal Indonesia dengan AS.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, masyarakat salah persepsi soal tidak diperlukannya lagi standar BPOM untuk produk alkes impor dari AS.

Dia menjelaskan, untuk produk alkes dari AS, Indonesia berkomitmen menerapkan sistem reliance atau percepatan izin berdasarkan pengawasan tepercaya. Sebab, kata Taruna, BPOM telah memiliki standar yang sama dengan US Food and Drug Administration (FDA) milik AS.

Baca Juga: BPOM Bidik Nilai Pasar Kosmetik Nasional Capai Rp 158 Triliun pada 2026

"Bukan tidak pakai standar BPOM. Komitmen kita dengan Amerika itu adalah namanya skema reliance. Kenapa kita lakukan reliance? Karena level kita, kualitas BPOM kita dengan Amerika sudah setingkat," jelas Taruna saat ditemui di Kelapa Gading Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia mencontohkan, skema reliance tak jauh beda dengan rekognisi atau referensi. Dengan begitu, produk yang telah diuji di AS, dianggap telah sesuai standar uji klinis Indonesia.

"Apa yang sudah disahkan oleh Amerika, kan standarnya sama, kita tinggal menyetujui saja. Tetapi sebaliknya juga sama," terang Taruna.

Baca Juga: Bidik Kebutuhan Hunian Saat Ramadan, Polytron Luncurkan Air Circulation Fan

Kendati demikian, ketika mau menjual produk, AS kata Taruna tetap harus memiliki nomor izin edar dari BPOM. Jadi, ia menegaskan, tidak benar jika produk alkes dari AS disebut tidak lagi memerlukan izin BPOM.

"Tetap harus (izin BPOM). Hanya, proses percepatan itu kita lakukan, karena standar kita (dengan AS) sama. Nanti kami akan buatkan clear statement terkait apa yang menjadi standing position BPOM," tutup Taruna.

Selanjutnya: Ini Legalitas Dokumen yang Harus Dicek Sebelum Ambil KPR

Menarik Dibaca: Ini Legalitas Dokumen yang Harus Dicek Sebelum Ambil KPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×