Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) optimistis pasar kosmetik Tanah Air masih akan mencatatkan pertumbuhan pada tahun 2026.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, nilai industri kosmetik nasional dapat mencapai Rp 158 triliun pada tahun ini, meningkat dari raihan tahun 2025 yang sebesar Rp 138 triliun.
"Kalau dibanding tahun sebelumnya (2024), itu Rp 110 triliunan. Dan kita prediksi di tahun 2026 ini, akan jadi Rp 158 triliun," ujarnya saat ditemui di PT Nose Herbal Indo Jakarta, Senin (23/2/2026).
Taruna menyebut, target pertumbuhan ini tentu harus dibarengi dengan kontrol keamanan, efikasi atau kasiat, serta kualitas sebuah produk.
Baca Juga: Bidik Kebutuhan Hunian Saat Ramadan, Polytron Luncurkan Air Circulation Fan
BPOM, lanjutnya, terus mendorong produk-produk kosmetik dan obat lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri, sambil menjadi pemain yang diperhitungkan di mancanegara.
"Upaya ini sudah kami lakukan, salah satunya kami tegas menyita 41 obat herbal ilegal (pada November-Desember 2025)," imbuh Taruna.
Langkah tersebut dilakukan BPOM untuk menjaga produk-produk kosmetik dan obat domestik yang telah legal. Apalagi, Taruna bilang, nomor izin edar yang dikeluarkan untuk produk kosmetik saat ini sudah mencapai lebih dari 300.000.
"Tentu kita tidak mau produk-produk yang sudah legal dengan produk berkualitas ini hancur pasarnya dan nama baiknya, gara-gara perbuatan-perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Pada 2026, BPOM, kata Taruna, akan terus memperkuat pengawasan pada tahap post-marketing produk kosmetik. Ia menjelaskan, post-marketing merupakan tahap setelah produk sampai ke masyarakat, digunakan oleh konsumen, dan menimbulkan efek sesuai dengan klaimnya.
Ia menambahkan, produk kosmetik memiliki risiko rendah (low-risk) jika dibandingkan dengan obat. Pasalnya, produk kosmetik melibatkan pemakaian luar, tidak seperti obat yang masuk ke dalam tubuh.
Oleh karena itu, kata Taruna, terdapat kesepakatan di tingkat ASEAN yang dikenal dengan sistem notifikasi. Melalui sistem ini, proses perizinan pre-market dipermudah. Jika sebelumnya penerbitan nomor izin edar bisa memakan waktu hingga tiga bulan, kemudian dipangkas menjadi dua minggu, kini prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga hari.
Baca Juga: GAPMMI Nilai Negosiasi RI–AS Krusial bagi Keberlanjutan Industri & Daya Saing Ekspor
"Maknanya, kita permudah pre-market lewat sistem notifikasi," ujar dia.
Dalam sistem tersebut, tambahnya, pelaku usaha menyampaikan notifikasi yang memuat kandungan-kandungan produk. Kemudian, bahan-bahan yang digunakan diidentifikasi.
Setelah produk beredar, BPOM melakukan pengawasan untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan data yang dinotifikasikan. Dengan begitu, tahap pre-marketing dipercepat, sedangkan post-marketing tetap diperkuat.
Bagaimanapun, Taruna mengatakan BPOM tetap bersikap tegas terhadap pelanggaran. "Kalau ada produk yang tidak sesuai aturan, tidak memenuhi standar, mengandung bahan kimia obat, apalagi bahan berbahaya seperti merkuri, tentu akan kita tarik. Bahkan bisa kita tindak secara pro justisia,” pungkasnya.
Selanjutnya: BCA Catat Outstanding Pinjaman Konsumer Lainnya Rp 20,3 triliun pada Desember 2025
Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Lanjut Naik di atas US$ 5.100, Terpicu Tarif AS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)