kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kepemilikan waralaba resto akan dibatasi


Senin, 05 November 2012 / 06:05 WIB
Kepemilikan waralaba resto akan dibatasi
ILUSTRASI. Rencana IPO


Reporter: Adisti Dini Indreswari, Tri Sulistiowati |

JAKARTA. Anda ingin memiliki gerai waralaba resto asing semacam Starbucks, McDonald, Kentucky Fried Chicken (KFC) dan Pizza Hut? Peluang itu mulai terbuka. Maklum, setelah membatasi kepemilikan waralaba ritel modern, sebentar lagi giliran waralaba rumah makan dan minuman bakal dibatasi pemerintah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Gunaryo menyatakan, kini Kemdag sedang menggodok calon aturan waralaba rumah makan. Dia berjanji pembahasannya akan melibatkan kalangan pengusaha restoran. "Mudah-mudahan bisa selesai akhir tahun ini," ungkap Gunaryo, akhir pekan lalu.

Asal tahu saja, dalam rancangan awal, aturan waralaba restoran menyatu dengan aturan waralaba ritel modern. Belakangan, aturan waralaba bagi dua jenis bidang usaha itu dipecah dan dipisahkan.

Menurut Gunaryo, tiap usaha punya karakter bisnis berbeda. Oleh karena itu, pemerintah memisahkan aturan waralaba ritel modern dan restoran. Sejauh ini pemerintah baru menuntaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 68/M-Dag/Per/10/2012 tentang Waralaba Toko Modern.

Toh, lantaran draf aturan awalnya menyatu, wajar bila hal ini memunculkan spekulasi: jumlah kepemilikan gerai waralaba restoran juga akan dibatasi. Pembatasan itu serupa pembatasan kepemilikan gerai waralaba toko modern. Kabar yang beredar, pemerintah dan pengusaha sedang alot berunding tentang batas maksimal kepemilikannya.

Sebagai gambaran, Permendag No 68/2012 membatasi kepemilikan gerai waralaba toko modern maksimal sebanyak 150 gerai. Bila berniat ekspansi lebih lanjut, minimal 40% dari jumlah gerai baru wajib diwaralabakan.

Bila aturannya demikian, pemilik jaringan waralaba resto kelas kakap dunia, seperti Starbucks, McDonald, KFC dan Pizza Hut akan terkena aturan ini. Minimal, aturan ini akan membatasi ekspansi mereka.

Sayang, pemerintah masih menutup rapat isi rancangannya. Yang jelas, menurut Nurlaila Nur Muhammad, Direktur Bina Usaha Perdagangan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag,pengusaha restoran tidak ingin ada batasan jumlah gerai. "Ada usulan selain waralaba, seperti berbentuk kemitraan atau kepemilikan saham," katanya.

Penolakan pembatasan kepemilikan gerai waralaba resto memang terdengar nyaring. "Kami tak ingin ada pembatasan," kata Justinus D. Juwono, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, pemegang waralaba KFC di Indonesia.

Ia mengklaim, bisnis KFC tak mengganggu usaha kecil dan menengah. Lain halnya dengan bisnis ritel modern yang menjadi pesaing berat pasar tradisional. Bila dipaksakan, Justinus malah khawatir induk KFC menolak memberi waralaba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×