Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
Perusahaan juga mengingatkan kembali bahwa seluruh protokol kesehatan dan aturan tambahan dalam menggunakan KRL tetap berlaku.
Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10:00 hingga 14:00 WIB.
Baca Juga: Mulai hari ini perjalanan KRL kembali normal, penumpang dilarang pakai masker scuba
Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk.
Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL. Protokol kesehatan 3M juga senantiasa wajib dijalankan oleh para pengguna maupun petugas kami di stasiun maupun di dalam KRL.
"Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama," katanya.
Selanjutnya: Stasiun Rangkasbitung akan menjadi stasiun khusus KMT mulai 3 November 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News