kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Ketua REI Sarankan Pemerintah Tiru Konsep Singapura Terkait Iuran Tapera


Kamis, 30 Mei 2024 / 05:30 WIB
Ketua REI Sarankan Pemerintah Tiru Konsep Singapura Terkait Iuran Tapera
ILUSTRASI. Joko Suranto sebagai calon tunggal Ketua Umum DPP REI periode 2023-2026.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menyarankan pemerintah untuk meniru konsep Singapura dalam mengelola dana perumahaan rakyat.

Singapura saat ini memiliki lembaga Central Provident Fund (CPF) yang tidak hanya mengelola dana penyediaan perumahan saja tetapi sekaligus jaminan sosial lain seperti dana pensiun, fasilitas kesehatan, pendidikan anak, dan asuransi jiwa bagi pekerja.

Joko saat ini sedang menghadiri pertemuan para pelaku industri properti se-dunia atau FIABCI World Real Estate Congress di Singapura yang berlangsng selama periode 27- 31 Mei 2024. Ia mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Pembangunan Nasional Singapura, Indranee Thurai Rajah, tentang cara negara itu mengelola dana perumahan.

“Singapura menangani pembangunan perumahan rakyat, termasuk cara pengelolaan dana perumahan yang mandiri, terintegrasi dan terjaga akuntabilitasnya. CPF ini bisa menjadi inspirasi bagi Indonesia, karena pengelolaan dana perumahan, dana pensiun, kesehatan, pendidikan dan asuransi jiwa pekerja hanya dilakukan oleh satu lembaga di bawah pegawasan kementerian khusus,” tutur Joko dalam keterangannya, Rabu (29/5).

Baca Juga: Polemik Dana Tapera, Begini Usulan Pengembang Properti

Ia menjelaskan bahwa CPF bersifat wajib bagi setiap warga negara Singapura dan dikelola oleh pemerintah. Skema iurannya didukung bersama-sama oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.

Jadi, masyarakat hanya perlu satu akun untuk semua fasilitas jaminan sosial dan iurannya juga tidak dipisah-pisah. Menurut  pria yang juga menjabat President FIABCI Indonesia itu, 
lewat sistem jaminan sosial terintegrasi maka semua kebutuhan rakyat dari sejak lahir, sekolah, bekerja, pensiun sampai meninggal dunia sudah terjamin dan tertanggani dengan baik. 

Selain itu, pembayaran iuran yang hanya satu kali seringga meminimalisir tumpang tindih (overlapping) iuran yang dipastikan akan membantu meringankan beban masyarakat. “Masyarakat jadi lebih happy dan daya beli mereka tidak menurun,” ujar Joko.

Seperti diketahui, Kementerian Pembangunan Nasional Singapura bertanggungjawab dalam perencanaan, pengelolaan dan pembangunan perumahan umum termasuk perumahan sewa, pengelolaan dan peningkatan standar di industri agen realestat, serta ditugaskan untuk pengembangan dan pengelolaan ruang hijau, infrastruktur rekreasi, dan peremajaan kawasan lama.

Penyebab Penolakan Masyarakat

Sementara itu, menanggapi ramainya pro-kontra terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% yang akan diberlakukan untuk semua pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, Joko  berpandangan bahwa kebijakan pemerintah itu pasti sudah dipikirkan dengan cukup matang. Tetapi aspirasi dan keberatan pekerja dan pemberi kerja juga perlu didengar.

Ia melihat program pembiayaan perumahan ini berdampak positif terhadap industri perumahan. Menurutnya, pemrintah pasti sudah melakukan kajian dan pentimbangan terkait itu. Apalagi, situasi ekonomi dan daya beli masyarakat juga tidak sedang baik-baik saja.

Baca Juga: Gaduh Soal Tapera, Begini Tanggapan Indonesia Property Watch

Namun, Joko lebih mencermati masalah transparansi pengelolaan iuran Tapera itu  ke dépan.. “Transparansi pengelolaan dan manajemen risiko mutlak dibutuhkan, karena dana yang dikelola tersebut adalah milik masyarakat,” kata dia.

Joko melihat penolakan besar yang terjadi saat ini karena  alasan ekonomi masyarakat yang belum pulih pasca pandemi dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana tabungan atau asuransi seiring banyak mencuatnya kasus hukum yang melibatkan badan pengelola dana masyarakat.

Sebagai solusi, kata dia, REI mengusulkan dan mendorong pemerintah agar menerapkan penyatuan iuran jaminan sosial masyarakat seperti halnya CPF di Singapura, sehingga tidak banyak iuran yang dibebankan ke rakyat dan pengawasannya lebih efektif.

Baca Juga: Ada Iuran Tapera, Akankah Meningkatkan Penyaluran KPR Subsidi?

Pemerintah pada 20 Mei 2024 telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid tersebut mengatur bahwa pemotongan gaji pekerja, karyawan swasta dan pekerja mandiri adalah sebesar 3% per bulan. 

Iuran peserta Tapera itu dibayarkan dengan perincian 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja. Khusus untuk pekerja mandiri, maka iuran dibayarkan secara mandiri. Pendaftaran kepesertaan termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×