kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kewajiban persetujuan impor bakal memengaruhi bisnis sepeda dan elektronik


Rabu, 02 September 2020 / 17:15 WIB
Kewajiban persetujuan impor bakal memengaruhi bisnis sepeda dan elektronik
ILUSTRASI. Pelanggan mengamati produk-produk sepeda impor asal Inggris yang telah selesai diperbaiki di salah satu pusat servis di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pemerintah memperketat impor sepeda melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang ketentu


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli

Persoalan di atas menjadikan impor sepeda tak terelakkan, dengan adanya regulasi yang mengatur kewajiban PI ini importir menurut Eko akan menyesuaikan diri. Memang ada sedikit hambatan dikarenakan regulasi disahkan di saat order impor sepeda mulai dikapalkan masuk ke Indonesia.

Padahal selama pandemi ini order impor sepeda dari China memakan waktu lama sekitar 3 bulan, dari waktu normal sebelum pandemi yang hanya 1 bulan saja. Hal ini disebabkan demand sepeda secara global yang serentak naik dan pabrikan sepeda China juga harus mengatur suplai ketersediaan bahan bakunya.

Baca Juga: Menghitung Dampak Akuisisi So Good Terhadap Kinerja Japfa dan Saham JPFA

Akibat waktu yang lebih lama, maka diperkirakan stok sepeda impor baru akan masuk di bulan September ini. "Namun dengan adanya regulasi ini, tentu bisa mundur lagi. Sebab untuk mengurus waktunya perlu dua minggu sampai sebulan, jadi diperkirakan stok baru akan ada lagi di bulan Oktober," terang Eko.

Soal apakah molornya waktu ini bakal berdampak atau merugikan pihak importir, Eko belum bisa bilang. Yang jelas dengan adanya aturan wajib PI ini maka suplai sepeda kemungkinan menjadi terbatas sehingga suplai bisa lebih sedikit dari pada permintaan yang menyebabkan harga produk menjadi naik.

Sementara itu Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia menilai peraturan tersebut berpeluang menumbuhkan industri elektronik dalam negeri.

"Harusnya berdampak bagus asal industri lokalnya sudah siap," terangnya kepada Kontan.co.id, Rabu (2/9).

Peraturan yang memproteksi produk lokal terhadap impor memang ditunggu-tunggu industri elektronik. Andry berharap ke depannya peraturan yang ada semakin meneguhkan industri lokal yang pada akhirnya mengerek investasi para pelaku usaha dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×