Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis sepeda dan elektronik mendapatkan tambahan regulasi baru lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, kegiatan importasi mulai 28 Agustus dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI).
Menanggapi hal tersebut, Eko Wibowo, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) mengatakan bahwa sebelum itu belum ada pengaturan impor sepeda wajib PI. Namun pihaknya memaklumi lantaran saat ini impor sepeda melonjak tinggi.
Baca Juga: Belum dapat berkomentar banyak, Aprisindo masih mengkaji Permendag No 68 tahun 2020
"Kenaikan tersebut berasal dari meningkatnya permintaan sepeda di dalam negeri di tahun ini," ujar Eko kepada Kontan.co.id, Rabu (2/9). Menurut proyeksi Apsindo tahun ini permintaan sepeda di Indonesia mencapai 7 juta unit.
Naik dobel digit dibandingkan dengan permintaan sepeda setiap tahunnya yang rata-rata hanya 5 juta unit saja. Sementara itu, kata Eko, pabrikan lokal alias industri dalam negeri yang memproduksi sepeda punya kapasitas produksi maksimal 3 juta unit per tahun.
"Kekurangan inilah yang diisi oleh sepeda impor," kata Eko. Artinya tahun ini diprediksi jumlah impor sepeda mencapai 4 juta unit, naik sekitar 33% dari impor sepeda tahun lalu yang ditaksir mencapai 3 juta unit saja.
Baca Juga: Pemerintah persulit impor sepeda, sepatu, dan AC
Impor dipandang perlu dimana kapasitas produksi lokal masih kurang, sementara ada kekhawatiran di pelaku industri sepeda jika menambah kapasitas saat ini tidak sebanding dengan permintaan sepeda di masa mendatang. Ditakutkan kenaikan permintaan saat ini hanya tren yang tidak tahan lama.
Apalagi untuk industri sepeda, sebagian komponen masih didapat dari impor karena belum tersedia industri komponen yang lengkap di tanah air. "Sedangkan bea masuk impor komponen maupun sepeda jadi sama saja tidak ada bedanya sekitar 5%," kata Eko.
Persoalan di atas menjadikan impor sepeda tak terelakkan, dengan adanya regulasi yang mengatur kewajiban PI ini importir menurut Eko akan menyesuaikan diri. Memang ada sedikit hambatan dikarenakan regulasi disahkan di saat order impor sepeda mulai dikapalkan masuk ke Indonesia.
Padahal selama pandemi ini order impor sepeda dari China memakan waktu lama sekitar 3 bulan, dari waktu normal sebelum pandemi yang hanya 1 bulan saja. Hal ini disebabkan demand sepeda secara global yang serentak naik dan pabrikan sepeda China juga harus mengatur suplai ketersediaan bahan bakunya.
Baca Juga: Menghitung Dampak Akuisisi So Good Terhadap Kinerja Japfa dan Saham JPFA
Akibat waktu yang lebih lama, maka diperkirakan stok sepeda impor baru akan masuk di bulan September ini. "Namun dengan adanya regulasi ini, tentu bisa mundur lagi. Sebab untuk mengurus waktunya perlu dua minggu sampai sebulan, jadi diperkirakan stok baru akan ada lagi di bulan Oktober," terang Eko.
Soal apakah molornya waktu ini bakal berdampak atau merugikan pihak importir, Eko belum bisa bilang. Yang jelas dengan adanya aturan wajib PI ini maka suplai sepeda kemungkinan menjadi terbatas sehingga suplai bisa lebih sedikit dari pada permintaan yang menyebabkan harga produk menjadi naik.
Sementara itu Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia menilai peraturan tersebut berpeluang menumbuhkan industri elektronik dalam negeri.
"Harusnya berdampak bagus asal industri lokalnya sudah siap," terangnya kepada Kontan.co.id, Rabu (2/9).
Peraturan yang memproteksi produk lokal terhadap impor memang ditunggu-tunggu industri elektronik. Andry berharap ke depannya peraturan yang ada semakin meneguhkan industri lokal yang pada akhirnya mengerek investasi para pelaku usaha dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News