kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kewenangan komite BPH Migas yang lama berakhir, bagaimana nasib Cisem?


Rabu, 11 Agustus 2021 / 10:49 WIB
Kewenangan komite BPH Migas yang lama berakhir, bagaimana nasib Cisem?
ILUSTRASI. Kementerian ESDM memastikan masa kerja Keanggotaan BPH Migas periode 2017-2021 telah berakhir sejak tanggal 2 Agustus 2021.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan masa kerja Keanggotaan BPH Migas periode 2017-2021 telah berakhir sejak tanggal 2 Agustus 2021.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris F. Sihite mengungkapkan hal ini sesuai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

Adapun, Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021-2025 telah dilantik pada Senin (9/8) kemarin. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 / P Tahun 2021 yang ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021.

Baca Juga: BPH Migas menunjuk Bakrie & Brothers (BNBR) garap proyek pipa Cisem

"Hal ini tegas tertulis dalam Diktum Keempat Keppres tersebut. Jadi, sangat jelas bahwa sejak tanggal penetapan Keppres-lah yang menjadi acuan legitimasi kewenangan Komite BPH Migas yang baru, bukan tanggal pelantikan. Ini merupakan prinsip dan praktik hukum administrasi yang sangat elementer sehingga tidak perlu diperjelas lagi," jelas Sihite dalam keterangan resmi, Selasa (10/8).

Sihite melanjutkan praktis sejak tanggal 2 Agustus 2021 tidak boleh ada keputusan apapun yang dapat dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 karena kewenangannya telah berakhir.

"Jadi, apabila ada penerbitan Keputusan oleh Komite BPH Migas Periode 2017-2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 dan seterusnya, tidak berlaku," tegas Sihite.

Baca Juga: BPH Migas: Keputusan final proyek pipa gas Cirebon-Semarang diambil pekan depan

Kondisi ini pun menimbulkan tanya. Pasalnya Komite BPH Migas periode 2017-2021 pada 8 Agustus baru saja mengambil keputusan untuk kelanjutan proyek pipa gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem).

PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) selaku pemenang kedua lelang pada tahun 2006 telah ditunjuk untuk melanjutkan proyek tersebut. BPH Migas periode sebelumnya pun menerbitkan SK untuk memberikan hak khusus ruas tersebut bagi BNBR.

Baca Juga: Menteri ESDM pangkas kewenangan BPH Migas, skema lelang pipa gas tidak berlaku lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×