Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang melenyapkan skema lelang dalam pembangunan proyek pipa gas bumi oleh badan usaha atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini tertuang dalam aturan terbaru dengan nomor 19 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pada pasal 1: Ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas
Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 169) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pada Poin 10: Kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh Badan Usaha lain setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari Menteri sepanjang wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang Wilayah Jaringan Distribusi oleh Badan Pengatur pada tahun beijalan; atau
Padahal dalam aturan sebelumnya, soal kegiatan usaha niaga gas bumi ditentukan oleh BPH Migas. Adapun aturan sebelumnya menyebutkan:
Pada Poin 10: Kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh Badan Usaha lain setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengatur dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari Menteri; dan.
Seperti diketahui bahwa BPH Migas dan Kementerian ESDM memang saling berebut dalam pengelolaan bisnis niaga gas bumi melalui pipa. BPH Migas masih ingin mempertahankan lelang dalam proyek pipa gas, sedangkan Kementerian ESDM ingin memakai APBN dalam proyek pipa gas.
Ini tertuang dalam proyek pipa gas Cirebon-Semarang yang sudah ditentukan pemenang kedua yakni Bakrie and Brother sebagai pemenang proyek pipa Cisem setelah Rekayasa Industri mundur. Sedangkan Kementerian ESDM ingin membatalkan proyek Cisem itu dipegang BNBR. Menteri ESDM meminta untuk memakai APBN dalam pembangunan proyek Cisem.
Sebelumnya, dalam berita Kontan.co.id pada April lalu menyebutkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) meminta agar proyek Pipa Cirebon-Semarang (Cisem) digarap dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan surat yang diperoleh Kontan.co.id, Menteri ESDM Arifin Tasrif lewat surat Nomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 bertanggal 1 April 2021 menilai penetapan calon pemenang lelang urutan kedua yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dengan syarat dan ketentuan keekonomian yang sama dengan saat lelang tahun 2006 berpotensi membuat proyek tidak terlaksana.
Ada dua potensi yang dinilai bisa timbul yakni tidak dapat dipenuhi volume pasokan dan kebutuhan gas yang disyaratkan keekonomian proyek dan terjadinya gagal bangun dalam hal tidak terdapat penyesuaian terms and conditions sesuai dengan kondisi sekarang.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan Perpres No 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang. Hal ini membuat perlunya upaya percepatan penyelesaian pembangunan pipa gas bumi ruas transmisi Cirebon-Semarang.
"Kementerian ESDM memutuskan sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2004, bahwasanya untuk membangun pipa gas bumi ruas transmisi Cirebon-Semarang dengan skema APBN," demikian bunyi surat tersebut dikutip Kontan.co.id, Jumat (9/4).
Menteri ESDM menilai dengan anggaran APBN, maka penetapan toll fee hanya didasarkan pada biaya operasi dan maintenance, hal tersebut dinilai akan sangat mendukung harga jual gas yang terjangkau untuk konsumen serta mendukung perkembangan industri yang berdaya saing.
Surat Menteri ESDM ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Adapun, Kontan.co.id, telah mencoba meminta konfirmasi kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji namun hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sekedar informasi, BPH Migas sebelumnya telah menunjuk BNBR untuk melanjutkan Proyek Pipa Cisem.
Sesuai ketentuan sidang komite BPH Migas, pihak BNBR diharuskan menyerahkan performance bond paling lambat 30 hari kalender sejak 15 Maret 2021.
Nantinya, jika performance bond telah dipenuhi maka tahapan selanjutnya yakni BNBR harus menyampaikan Feasibility Study (FS) dan Front End Engineering Design (FEED) serta Perjanjian Pengangkutan Gas pada 15 Juni 2021. Selanjutnya pembangunan pipa Cisem akan dilakukan dengan estimasi waktu 35 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News